BERITANASIONAL

Kejahatan dalam Transaksi Tanah, Warga Banyumas Pringsewu Menipu Rekan Sebanyak Rp75 Juta, Dana Digunakan untuk Aktivitas Perjudian dan Narkoba

165
×

Kejahatan dalam Transaksi Tanah, Warga Banyumas Pringsewu Menipu Rekan Sebanyak Rp75 Juta, Dana Digunakan untuk Aktivitas Perjudian dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kejahatan dalam Transaksi Tanah, Warga Banyumas Pringsewu Menipu Rekan Sebanyak Rp75 Juta, Dana Digunakan untuk Aktivitas Perjudian dan Narkoba
Kejahatan dalam Transaksi Tanah, Warga Banyumas Pringsewu Menipu Rekan Sebanyak Rp75 Juta, Dana Digunakan untuk Aktivitas Perjudian dan Narkoba

Media90 – Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (31) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp75 juta.

Tersangka, seorang ayah dengan dua anak, berasal dari Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, di tempat pelariannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan bahwa tersangka DA ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp75 juta yang dimiliki oleh korban, Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kasat, kejadian ini bermula pada tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tersangka datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang.

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu seminggu.

Namun setelah waktu yang dijanjikan, korban menanyakan uangnya. Tersangka mengaku belum bisa mengembalikannya dengan alasan bahwa sertifikat tanah masih belum keluar karena uang yang dia miliki belum mencukupi.

“Setelah itu, tersangka meminjam lagi Rp50 juta dengan alasan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah yang dijaminkannya kepada korban. Korban kemudian mengizinkan peminjaman tersebut. Setelah tersangka memberikan satu sertifikat tanah dan selembar surat keterangan jual beli tanah, dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 7 Desember 2021,” ujar Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Senin (19/6/2023) siang.

Setelah waktu yang ditentukan berlalu, tersangka tidak mengembalikan uang milik korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan oleh tersangka juga ternyata palsu. “Korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat.

Sebelum berhasil ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung.

Namun upaya pelariannya berhasil digagalkan ketika polisi menemukan dan menangkapnya di rumah salah satu kerabatnya yang berada di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Tersangka, yang merupakan lulusan Akpol tahun 2015 dengan pangkat balok kuning dua, mengakui bahwa uang korban telah digunakan untuk berbagai aktivitas bersenang-senang, termasuk bermain judi, menggunakan narkoba, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *