BERITA

Kejadian Mencengangkan: Pria Asal Anak Ratu Aji Gondol Motor di Kebun Singkong Blambangan Pagar Lampung Utara

189
×

Kejadian Mencengangkan: Pria Asal Anak Ratu Aji Gondol Motor di Kebun Singkong Blambangan Pagar Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
Motor Hilang Saat Parkir di Kebun Singkong Blambangan Pagar Lampung Utara, Ternyata Digondol Pria Asal Anak Ratu Aji ini
Motor Hilang Saat Parkir di Kebun Singkong Blambangan Pagar Lampung Utara, Ternyata Digondol Pria Asal Anak Ratu Aji ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai S (28) dari Desa Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Mardianto, yang mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengamankan pelaku curanmor tersebut.

“Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku diamankan oleh anggota Polsek dibantu oleh masyarakat setempat,” ungkap Kapolsek pada Rabu (6/12/2023).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/12/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban, Soher (52), memarkirkan kendaraannya, sepeda motor merek Kawasaki tipe LX 150 G warna hitam, di jalan raya umum Desa Pagar, dekat perkebunan karet.

Baca Juga:  Keluarga Menyerahkan Pencuri Perhiasan Emas Batanghari ke Polisi: Dibalik Kisah Buronan

Saat itu, korban hendak mengecek kebun singkongnya. Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor yang diparkirkan tersebut digondol oleh dua orang pelaku.

“Mendapatkan laporan dari korban, anggota Polsek, dibantu oleh masyarakat, segera melakukan pengejaran. Salah satu pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Abung Selatan,” jelas AKP Mardianto.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Kawasaki tipe LX 150 G warna hitam beserta satu kunci T dan tiga mata kunci lainnya.

“Pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tambah Kapolsek AKP Mardianto.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Abung Selatan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *