BERITA

Operasi Sukses Polsek Candipuro: Penangkapan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Sidomulyo, Satu Tersangka Diburu

223
×

Operasi Sukses Polsek Candipuro: Penangkapan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Sidomulyo, Satu Tersangka Diburu

Sebarkan artikel ini
Curi Mesin Pompa Air di Sidomulyo, Polsek Candipuro Bekuk Pelaku dan Penadahnya, Satu Buron
Curi Mesin Pompa Air di Sidomulyo, Polsek Candipuro Bekuk Pelaku dan Penadahnya, Satu Buron

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pelaku pencurian mesin pompa air yang meresahkan warga Dusun Way Galih, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka, AS (28) warga Desa Rawaselapan dan J (19) warga Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro, ditangkap di rumah masing-masing.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, mengungkapkan bahwa satu dari kedua tersangka adalah pelaku langsung dari aksi pencurian mesin pompa air, sedangkan tersangka lainnya bertindak sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

“Satu tersangka sebagai pelaku yang melakukan aksi pencurian yakni AS (28). Satunya lagi yang menampung barang hasil curian,” jelas AKP Farid pada Selasa (29/1/2024).

Baca Juga:  Melalui CSR dan Geserbu, Bupati Nanang Salurkan Dana Bedah Rumah kepada Empat Warga Natar

Berdasarkan keterangan dari tersangka AS (28), pencurian mesin pompa air merek Airlux dilakukan bersama rekannya di sawah milik IS (60), warga Kecamatan Sidomulyo, pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban baru mengetahui kehilangan mesin pompa air tersebut keesokan harinya saat hendak mengisi token listrik.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro dengan dipimpin oleh Aiptu Sukaeri segera melakukan penyelidikan.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka. “Alhamdulillah, pelaku akhirnya berhasil kami ungkap,” ucap AKP Farid.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi mesin pompa air, alkon merek cina, dan motor jenis Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatan keduanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

Baca Juga:  Wisuda di Unila: 1.221 Mahasiswa Melangkah ke Masa Depan saat Rektor Mendorong Alumni Isi Tracer Studi dan Memelihara Nama Baik Almamater

Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta akibat pencurian tersebut. Kasus ini menunjukkan respons cepat dari aparat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat dan mengungkap tindak kriminal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *