BERITA

Gondol Motor Parkir di Gisting Tanggamus: Dua Remaja dan Penadah Pasrah Lebaran di Sel Polsek Talang Padang

117
×

Gondol Motor Parkir di Gisting Tanggamus: Dua Remaja dan Penadah Pasrah Lebaran di Sel Polsek Talang Padang

Sebarkan artikel ini
Gondol Motor Parkir di Gisting Tanggamus, Dua Remaja dan Penadah ini Pasrah Lebaran di Sel Polsek Talang Padang
Gondol Motor Parkir di Gisting Tanggamus, Dua Remaja dan Penadah ini Pasrah Lebaran di Sel Polsek Talang Padang

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi pada Selasa (23/1/2024).

Dua remaja yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut berhasil ditangkap, bersama dengan seorang penadah, pada Minggu (7/4/2024).

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, dua remaja yang terlibat dalam kasus tersebut adalah FN (18 tahun) dari Gisting, Tanggamus, dan RA (16 tahun) dari Kota Agung Timur, Tanggamus.

Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh Supriyadi (38 tahun) dari Pekon Way Pring, Pugung, Tanggamus.

“Tidak hanya dua tersangka pencurian, kami juga berhasil menangkap seorang pelaku penadahan yang diamankan adalah Kusal (58 tahun), seorang residivis kasus penadahan warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus,” kata AKP Bambang.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Berikan THR dan Tukin ASN dalam Momentum Lebaran

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari Supriyadi, yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada tanggal 23 Januari 2024 di Pekon Purwodadi, Gisting, Tanggamus.

AKP Bambang menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tentang tindak pidana pencurian, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku penadahan.

Salah satu pelaku, Kusal, diketahui menyimpan sepeda motor curian di rumahnya.

“Kusal mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku FN warga Gisting, Tanggamus, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap FN di rumahnya,” ungkap AKP Bambang.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan FN, dia mengaku melakukan kejahatan bersama dengan RF dan AD. RF berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, Tanggamus.

Baca Juga:  Kampus Teknokrat Indonesia: Berbagi Kebaikan melalui Baksos dan Zakat Mal di Panti Asuhan Al Hidayah

Sementara AD, yang merupakan satu pelaku lainnya, masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi kejadian pada tanggal 23 Januari 2024 adalah pencurian sepeda motor milik Irfan, yang diparkirkan di halaman sebuah rumah di Pekon Purwodadi, Gisting, Tanggamus.

Irfan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah ditahan di Polsek Talang Padang.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi FN dan RA, serta Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara bagi Kusal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *