Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah kecelakaan yang melibatkan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8095 CB dan Kereta Api (KA) Babaranjang terjadi di perlintasan sebidang Merak Batin, Natar, Lampung Selatan pada Sabtu (11/5/2024).
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan insiden tersebut saat dihubungi oleh Media90.
Menurut Azhar, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Baratarahan Nomor 3090 relasi Tarahan – Tanjung Enim Baru melaporkan adanya tabrakan truk di JPL Nomor 18 Km 26+782 antara Stasiun Gedung Ratu – Rejosari, Lampung Selatan.
Sebelumnya, pada pukul 12.52 WIB, kereta tersebut melewati Stasiun Gedong Ratu, dan hanya tiga menit setelahnya, tepatnya pukul 12.55 WIB, KA 3090 terpaksa berhenti di Km 27+2/3 Petak Jalan Stasiun Gedungratu – Rejosari karena truk terhenti di jalur kereta.
ASP KA 3090 telah memberikan peringatan dengan menggunakan Semboyan 35 (Suling/Klakson) sebelum melewati perlintasan JPL 18 sebagai tanda bahwa kereta api akan melintas.
Namun, truk tetap tertabrak oleh kereta, menyebabkan truk terjebak di lokomotif dan memerlukan waktu untuk evakuasi dan pembebasan jalur.
Perlintasan tersebut tidak dijaga saat kejadian karena sedang ada kegiatan kerja bakti di sekitarnya.
Azhar Zaki Assjari menambahkan bahwa rambu-rambu di PJL 18 lengkap dan kondisi jalan baik dengan lebar 5 meter. Sopir truk berhasil melompat keluar dari kendaraan sebelum kejadian terjadi.
Proses evakuasi truk dilakukan oleh petugas, dan pada pukul 14.38 WIB, jalur dinyatakan aman dan bisa dilalui oleh kereta api kembali.
Namun, akibat kejadian ini, KAI mengalami kerugian berupa kerusakan pada lokomotif dan infrastruktur perlintasan, serta keterlambatan perjalanan beberapa kereta api baik barang maupun penumpang.
Masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Jangan melintasi perlintasan saat kereta api sedang mendekat, dan pastikan untuk berhenti, memastikan tidak ada kereta api yang mendekat sebelum melintas.