Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengkritik keras keputusan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim menjadi pusat pertokoan dan hunian oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Menurut WALHI, keputusan ini memiliki dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan kekhawatiran bahwa hilangnya Taman Hutan Kota Way Halim akan mengakibatkan penurunan luas ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung.
“Dampaknya akan terasa pada kualitas lingkungan hidup dan ketidakseimbangan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” ujar Irfan dalam siaran pers pada Jumat, 19 Januari 2024.
Irfan juga menyoroti potensi sulitnya Kota Bandar Lampung beradaptasi dengan kondisi krisis iklim dan peningkatan risiko bencana ekologis.
“Masyarakat setempat akan terancam kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menurut Irfan, alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim merupakan bagian dari peristiwa terstruktur, seiring dengan perubahan status lahan dari Taman Hutan Kota menjadi bukan ruang terbuka hijau, sesuai dengan Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011.
Lebih lanjut, Perda RTRW terbaru Nomor 4 Tahun 2021 hanya mengalokasikan sekitar 4,5% lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), jauh di bawah standar minimal 20% yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
WALHI Lampung mengecam tindakan alih fungsi oleh PT HKKB, yang merencanakan pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di bekas Taman Hutan Kota.
Irfan mempertanyakan proses peralihan lahan dari PT Way Halim Permai ke PT HKKB, yang semestinya sesuai dengan prosedur dan administrasi.
“Alih fungsi lahan ini hanya akan membawa bencana bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, yang telah lama mengalami penurunan ketersediaan RTH. Komitmen pemerintah kota terhadap keseimbangan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan hidup perlu dipertanyakan,” tegas Irfan.
Irfan menegaskan bahwa untuk memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau dan hak masyarakat atas lingkungan hidup, alih fungsi hutan kota seharusnya tidak terjadi.
Namun, Pemerintah Kota Bandar Lampung dianggap tidak memiliki sikap dan membiarkan hal ini terjadi tanpa perlawanan.
Muhtadi Arsyad T, Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, merespons bahwa wilayah Kecamatan Way Halim masuk dalam pengembangan kota berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 Tahun 2021.
Perencanaan pembangunan tersebut telah didiskusikan dengan DPRD Kota Bandar Lampung untuk menjawab perkembangan kota yang sulit dilakukan di pusat Kota Bandar Lampung.
Rencananya, lahan bekas Taman Hutan Kota Way Halim seluas 20 hektare akan dikembangkan menjadi pusat perekonomian baru, melibatkan pertokoan, tempat hunian, dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.