BERITA

Keberangkatan Cemburu: Kekerasan dan Intimidasi di Balik Sebuah Ruangan di Kalirejo, Lampung Tengah

182
×

Keberangkatan Cemburu: Kekerasan dan Intimidasi di Balik Sebuah Ruangan di Kalirejo, Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Cemburu Satu Ruangan Dengan Pria Lain, Pria di Kalirejo Lampung Tengah ini Aniaya dan Intimidasi Pacarnya
Cemburu Satu Ruangan Dengan Pria Lain, Pria di Kalirejo Lampung Tengah ini Aniaya dan Intimidasi Pacarnya

Media90 – Seorang pria berinisial DKR (25) dari Kampung Sribasuki, Kalirejo, Lampung Tengah, menemui nasibnya dengan ditangkap oleh jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah pada Senin (20/5/2024).

Penangkapan itu berhubungan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang perawat berinisial LW (26), yang merupakan pacarnya.

Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, dalam keterangannya pada Jumat (24/5/2024), mengungkapkan bahwa DKR ditangkap karena motif cemburu akibat rasa tidak nyaman saat LW berada dalam satu ruangan dengan seorang pria di tempat kerjanya.

“Penganiayaan itu dilatari rasa cemburu karena kedekatan satu ruangan dengan ditonjok tersangka,” ungkap Iptu Agus Supriyadi.

Kejadian tersebut berawal ketika korban sedang beristirahat dan kemudian berada dalam satu ruangan dengan seorang laki-laki di tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Target Pemungutan Pajak PBB-P2 Pemkot Bandar Lampung Capai 95 Miliar pada 2024

Mendapat informasi tersebut, DKR langsung mendatangi kamar indekos korban. Awalnya, terjadi cekcok mulut, yang kemudian eskalasi menjadi tindakan kekerasan.

“Mengetahui hal itu, tersangka mendatangi kamar indekos korban, awalnya terjadi cekcok mulut, hingga akhirnya DKR nekat melakukan tindak kekerasan,” jelas Iptu Agus Supriyadi.

Selain dianiaya, korban juga diancam dengan pisau dapur yang ditempelkan ke perutnya, dengan ancaman pembunuhan, saat korban hendak menelepon seseorang untuk meminta bantuan.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak berlangsung lama, pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditahan di Mapolsek Kalirejo.

Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ratusan Warga Tanjung Menara Sambut Egi-Syaiful dengan Harapan Perubahan di Pilkada Lamsel

DKR dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *