BERITA

Kasus Vina Cirebon: Pertanyaan Menyeluruh dari Kompolnas

200
×

Kasus Vina Cirebon: Pertanyaan Menyeluruh dari Kompolnas

Sebarkan artikel ini
Kompolnas Pertanyakan Kejelasan Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Pertanyakan Kejelasan Kasus Vina Cirebon

Media90 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melakukan kunjungan ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dengan tujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada tahun 2016.

“Baru saja saya selesai bertemu dengan penyidik di Polda Jabar, kami meminta penjelasan dan klarifikasi terkait proses penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina selama ini,” kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Yusuf menjelaskan bahwa Kompolnas perlu memahami bagaimana kasus tersebut ditangani mulai dari proses penyidikan delapan tahun lalu hingga putusan pengadilan.

Hal ini mencakup prosedur operasional standar yang diterapkan, siapa saja yang telah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Tugas Pilkada Bandar Lampung 2024, Diterima oleh Pengacara Kasus Vina Cirebon Putri Maya Rumanti dari PAN

Selain itu, Kompolnas juga ingin mengetahui mengenai penetapan daftar pencarian orang (DPO), proses pencarian DPO, serta bagaimana kasus tersebut menjadi viral setelah munculnya sebuah film.

Mereka juga meminta penjelasan terkait penangkapan seorang DPO bernama Pegy Setiawan, pencarian dua DPO lainnya, serta rencana tindak lanjut yang telah disusun.

Yusuf menyatakan bahwa meskipun banyaknya komentar negatif dari netizen, seperti dugaan salah tangkap dan dugaan rekayasa terkait pengurangan DPO, namun secara umum Kompolnas melihat bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan prosedur operasional standar.

Meskipun begitu, Kompolnas tetap melakukan analisis mendalam terhadap penjelasan yang diberikan oleh penyidik mengenai penanganan kasus tersebut.

Setelah melakukan analisis tersebut, lembaga pengawas eksternal Polri ini akan menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan.

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky tetap menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Baca Juga:  Seminar Kewirausahaan: Pemberdayaan Mahasiswa Wirausaha oleh UPA CCED dan UKM Kopma Mandiri Polinela

Pasalnya, setelah delapan tahun berlalu, kasus tersebut masih belum tuntas dan masih terdapat berbagai hal yang dianggap janggal oleh sebagian pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *