BERITA

Kasus Kekerasan Terhadap Putri: Polisi Segera Tindak, Tangkap Orang Tua Tiri dari Kagungan Ratu Tulang Bawang Barat

311
×

Kasus Kekerasan Terhadap Putri: Polisi Segera Tindak, Tangkap Orang Tua Tiri dari Kagungan Ratu Tulang Bawang Barat

Sebarkan artikel ini
Aniaya Putri Kandung Pakai Sapu hingga Luka, Polisi Tangkap Ayah dan Ibu Tiri Asal Kagungan Ratu Tulang Bawang Barat ini
Aniaya Putri Kandung Pakai Sapu hingga Luka, Polisi Tangkap Ayah dan Ibu Tiri Asal Kagungan Ratu Tulang Bawang Barat ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tiyuh Kagungn Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat – Pasangan suami istri berinisial SP (29) dan SA (35) warga Tiyuh Kagungn Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan kekejaman terhadap putri kandung mereka, AN (5 tahun), pada Selasa (16/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, CH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban bersama tetangganya melaporkan insiden tragis tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat pada Minggu (19/11/2023).

Menurut Dailami, “Korban AN mengalami luka-luka memar di sekujur tubuh karena dianiaya oleh ayah kandung dan ibu tiri menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya patah.”

Baca Juga:  Polri Mengeluarkan Kebijakan Baru: Sertifikat Mengemudi Harus Dilampirkan saat Pembuatan SIM, Ini Penyebabnya

Dailami menambahkan bahwa korban mengalami penganiayaan pada Minggu (19/11/2023) di rumahnya. “Setelah menerima pengaduan, penyidik segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Pada Selasa, 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” ungkap Dailami.

Kasat Reskrim AKP Dailami menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena kesal atas kenakalan anak tersebut.

“Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah,” ujar Dailami.

Tersangka SP dan SA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kepada kedua tersangka, dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *