BERITA

Pria Tergiur Tunggakan Koperasi, Mengamuk dengan Kayu: Korban Berujung Dirawat di RSUD Pringsewu

145
×

Pria Tergiur Tunggakan Koperasi, Mengamuk dengan Kayu: Korban Berujung Dirawat di RSUD Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Kesal Gegara Tunggakan Koperasi, Pria ini Pukuli Korban Pakai Kayu hingga Dirawat di RSUD Pringsewu
Kesal Gegara Tunggakan Koperasi, Pria ini Pukuli Korban Pakai Kayu hingga Dirawat di RSUD Pringsewu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang berinisial KM (29), seorang warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa tersangka KM ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap korban, Dingot Maruba (28), seorang warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah mertua KM, yang terletak di Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Modus operandi pelaku adalah dengan memukuli korban menggunakan potongan kayu kasau, menyebabkan luka parah di beberapa bagian tubuh korban, termasuk luka robek di pelipis, luka robek di kepala bagian belakang, dan luka lebam di punggung dan tangan.

Baca Juga:  Operasi Polisi Berhasil! 12 Pelaku Judi Remi Terjaring Razia di Hadimulyo Barat

“Akibat luka parah yang dialami tersebut, korban hingga kini masih dirawat di RSUD Pringsewu,” ungkap Kompol Rohmadi pada Sabtu (9/3/2024) siang.

Menurut Kompol Rohmadi, KM mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan tersebut karena merasa kesal.

Tindakan penganiayaan dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan.

“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat membahas tunggakan uang koperasi. Sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban,” jelasnya.

Barang bukti berupa potongan kayu kasau yang digunakan dalam penganiayaan telah berhasil ditemukan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KM ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang memiliki ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *