Media90 – Para pegawai negeri sipil (PNS) dapat bersiap-siap untuk menerima berita baik. Setelah menerima pembayaran gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni 2023, PNS dari semua golongan masih akan menerima dua tunjangan tambahan yang membuat mereka tersenyum lebar.
Proses penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap hingga bulan Juli mendatang. Jadi, bagi PNS yang belum menerima pembayaran tersebut, tidak perlu khawatir karena akan segera dicairkan pada bulan berikutnya.
Menurut Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 PNS dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023. Namun, jika belum diterima pada bulan Juni, maka akan dicairkan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN), semua golongan PNS akan menerima dua tunjangan tambahan, yaitu tunjangan uang makan dan tunjangan uang lembur.
Tunjangan uang makan diberikan kepada PNS yang melakukan kerja lembur di luar jam kerja yang telah ditentukan. Tunjangan ini berlaku jika PNS bekerja minimal dua jam sehari secara berturut-turut.
Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kerja keras mereka yang melampaui batas waktu kerja standar.
Selain itu, PNS juga berhak menerima Tunjangan Uang Lembur. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kerja lembur yang dilakukan sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, PNS hanya dapat memperoleh tunjangan uang lembur jika mereka melaksanakan tugas lembur atas perintah pejabat yang berwenang, sebagaimana dibuktikan dengan surat tugas.
Dengan adanya dua tunjangan tambahan ini, diharapkan PNS akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Tunjangan uang makan dan uang lembur ini menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras PNS dalam melayani masyarakat.
PNS di seluruh Indonesia kini dapat berharap dan menantikan penyaluran tunjangan-tunjangan ini. Dalam waktu dekat, mereka akan merasakan manfaatnya secara finansial, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pribadi dan keluarga mereka.
Pemerintah terus berupaya memberikan fasilitas yang lebih baik bagi PNS sebagai bentuk penghargaan atas peran penting yang mereka jalankan dalam pelayanan publik.
Diharapkan, dengan adanya tunjangan tambahan ini, semakin banyak PNS yang termotivasi dan bersemangat dalam melaksanakan tugas mereka dengan profesionalisme dan integritas.