Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria yang biasanya mengarahkan kendaraan di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, diketahui terlibat dalam aktivitas yang gelap.
BO (34), juru parkir asal Tanjungkarang Pusat, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung setelah tertangkap pada Jumat (3/11/2023) sore.
Menurut Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, BO ditangkap karena didapati menjalankan bisnis jual-beli sabu.
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu tersembunyi di dalam dasbor motor yang dibungkus masker hitam.
“Pengembangan lebih lanjut mengungkap tiga paket sabu ukuran sedang, timbangan digital, tujuh plastik klip, dan sendok plastik kecil di dalam kamar rumah pelaku,” kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangan resminya pada Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, diketahui bahwa BO telah terlibat dalam bisnis tersebut selama sekitar enam bulan. Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus narkotika dan baru saja keluar dari penjara pada Januari 2023.
“Pelaku BO dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambah Kompol Gigih.
Selain penangkapan BO, petugas juga berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 22,46 gram, bersama dengan timbangan digital, tujuh plastik klip putih, dan sendok plastik.
Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika yang melibatkan pelaku dan rekan bisnisnya, RH, yang saat ini masih dalam pengejaran.