BERITA

Jati Mulyo Terkejut: Warga Merak Batin Natar Jadi Tersangka Pencurian HP dan Laptop, Ditangkap di Sel Polsek Jati Agung

340
×

Jati Mulyo Terkejut: Warga Merak Batin Natar Jadi Tersangka Pencurian HP dan Laptop, Ditangkap di Sel Polsek Jati Agung

Sebarkan artikel ini
Curi HP dan Laptop di Jati Mulyo, Pria Warga Merak Batin Natar ini Mendekam di Sel Polsek Jati Agung
Curi HP dan Laptop di Jati Mulyo, Pria Warga Merak Batin Natar ini Mendekam di Sel Polsek Jati Agung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Tekab) 308 Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dua handphone (HP) dan satu laptop yang terjadi di Desa Jati Mulyo, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku, YFP (27) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, akhirnya diamankan pada Selasa dini hari, 19 Desember 2023, sekitar pukul 03.45 WIB di kediamannya.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan atas laporan MS (38), seorang warga Desa Jati Mulyo, Jati Agung.

Laporan tersebut berkaitan dengan pencurian di rumahnya pada Rabu, 4 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga:  PKKMB 2023 Universitas Teknokrat Indonesia: Pendidikan Berkualitas Internasional Siap Menginspirasi!

“Pelaku berhasil menggondol dua HP Samsung Galaxy A145G hitam, Samsung A20 S hitam, dan satu laptop merek MSI hitam beserta charger,” ungkap Iptu Olivia Jeniar. Akibat kejadian tersebut, MS mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Setelah melakukan interogasi terhadap YFP, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan YFP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu HP Samsung A14S_5G warna hitam dan satu laptop merek MSI warna hitam.

YFP kini diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca Juga:  Kampus IIB Darmajaya: Incaran Mahasiswa Afrika untuk Beasiswa Internasional!

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap identitas dan menangkap rekannya yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *