BERITA

Ini yang Diungkap Bawaslu: Ribuan TPS Rawan Pemilu, DPT Bermasalah, Hambatan Internet, dan Akses Sulit

215
×

Ini yang Diungkap Bawaslu: Ribuan TPS Rawan Pemilu, DPT Bermasalah, Hambatan Internet, dan Akses Sulit

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Ungkap ini Ribuan TPS Rawan Pemilu, Mulai DPT Bermasalah, Internet, dan Sulit Dijangkau
Bawaslu Ungkap ini Ribuan TPS Rawan Pemilu, Mulai DPT Bermasalah, Internet, dan Sulit Dijangkau

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengungkap pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan dalam Pemilu 2024, yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pemetaan rawan pemilu dilakukan dengan memperhitungkan tujuh variabel dan 22 indikator yang diperoleh dari 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi, kecuali Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan Maluku Utara.

Proses pemetaan dilaksanakan selama enam hari, mulai dari tanggal 3 hingga 8 Februari 2024.

Bagja menjelaskan bahwa hasil pemetaan menunjukkan adanya tujuh indikator TPS yang paling sering terjadi rawan, 14 indikator yang sering terjadi rawan, dan satu indikator yang jarang terjadi rawan namun tetap perlu diantisipasi.

Berikut adalah rincian indikator TPS rawan yang teridentifikasi:

Tujuh Indikator TPS Rawan Paling Banyak Terjadi:

  1. 125.224 TPS dengan pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat.
  2. 119.796 TPS dengan Pemilih Tambahan (DPTb).
  3. 38.595 TPS dengan KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili tempat bertugas.
  4. 36.236 TPS dengan kendala jaringan internet di lokasi TPS.
  5. 21.947 TPS yang berdekatan dengan posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.
  6. 18.656 TPS dengan potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
  7. 10.794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, dan/atau gempa).

14 Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi:

  1. 8.099 TPS dengan kendala aliran listrik di lokasi TPS.
  2. 4.862 TPS berdekatan dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
  3. 4.211 TPS sulit dijangkau.
  4. 3.875 TPS dengan praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
  5. 2.299 TPS dengan riwayat terjadi kekerasan di TPS.
  6. 2.209 TPS dengan riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
  7. 2.021 TPS berdekatan dengan wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik).
  8. 1.989 TPS dengan riwayat kekurangan atau kelebihan logistik pada saat Pemilu.
  9. 1.587 TPS dengan riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu.
  10. 1.582 TPS dengan riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu.
  11. 1.396 TPS dengan riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/pemilihan.
  12. 1.205 TPS dengan ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
  13. 1.184 TPS di Lokasi Khusus.
  14. 1.031 TPS dengan anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.

Satu Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi:

  • 814 TPS dengan praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.

Bagja menekankan bahwa jumlah TPS rawan yang terpetakan tersebut belum termasuk di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan Maluku Utara, disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.

Hasil pemetaan TPS rawan ini akan digunakan oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPU, peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan masyarakat secara umum untuk memitigasi potensi gangguan dan memastikan jalannya proses pemungutan suara yang lancar dan demokratis.

Bawaslu juga akan menerapkan strategi pencegahan seperti patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di berbagai tingkatan yang dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih, dan penggunaan hak pilih.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan demokratis, serta memberikan hasil yang representatif sesuai dengan kehendak rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *