BERITA

Anggota Polisi Staf Humas Polres Lampung Timur Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Kode Etik Profesi

325
×

Anggota Polisi Staf Humas Polres Lampung Timur Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Kode Etik Profesi

Sebarkan artikel ini
Langgar Kode Etik Profesi, Anggota Polisi Staf Humas Polres Lampung Timur Dipecat tak Hormat
Langgar Kode Etik Profesi, Anggota Polisi Staf Humas Polres Lampung Timur Dipecat tak Hormat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung mengambil tindakan tegas terhadap seorang anggota polisi yang terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian.

Bripka NA, yang bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Keputusan ini diumumkan oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, pada Selasa (19/12/2023).

Menurut Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar, keputusan untuk memberhentikan Bripka NA tidak dengan hormat merupakan langkah yang diambil setelah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan.

Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka NA.

Baca Juga:  KPU Terima Daftar Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dengan Dukungan PBB

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini. Tentu, putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres dalam sambutannya.

Sanksi PTDH terhadap Bripka NA diatur dalam Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/582/XI/2023, tanggal 24 November 2023.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar di halaman Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri oleh Bripka NA atau secara inabsensia.

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, terutama yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Menurutnya, setiap personel diharapkan senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Upaya Maksimal Polres Lampung Timur: 848 Personil Gabungan Dikerahkan untuk Menjamin Keamanan Pemilu 2024

“Siapa pun personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan menerima sanksi tegas dari institusi kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku saat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah masyarakat,” tegas Kapolres Lampung Timur.

Kapolres juga berharap Bripka NA dapat mengambil peristiwa ini sebagai pelajaran untuk menjalani kehidupan lebih baik dan tetap menjaga nama baik institusi sebagaimana yang pernah dia tempuh selama pendidikan dan pengabdian di kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *