BERITA

Posko Pengaduan Netralitas TNI Diresmikan di Seluruh Indonesia: Panglima TNI Ajak Warga Berani Laporkan, Tanpa Rasa Takut

302
×

Posko Pengaduan Netralitas TNI Diresmikan di Seluruh Indonesia: Panglima TNI Ajak Warga Berani Laporkan, Tanpa Rasa Takut

Sebarkan artikel ini
Resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu se-Indonesia, Panglima Minta Warga tak Takut Lapor
Resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu se-Indonesia, Panglima Minta Warga tak Takut Lapor

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada tanggal 20 November 2023, Laksamana Yudo Margono, Panglima TNI, secara resmi membuka Posko Pengaduan Netralitas TNI untuk Pemilu 2024.

Posko pengaduan ini strategis tersebar di seluruh satuan TNI di seluruh Indonesia, sebagai langkah preventif untuk memastikan netralitas TNI dalam proses demokrasi nasional.

Yudo Margono memberikan penjelasan bahwa masyarakat memiliki keleluasaan untuk melaporkan jika mengetahui atau mendapati adanya prajurit TNI yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Dalam pernyataannya di Mabes TNI, Jakarta Timur, Yudo mengatakan, “Masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini. Kalau kemarin kita tidak ada posko, mungkin ke Bawaslu atau sebagainya. Sekarang di posko TNI di satuan-satuan, kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral.”

Baca Juga:  Antisipasi Pemilu: Gubernur Lampung Periksa Kesiapan TPS di Bandar Lampung

Selain melalui kunjungan langsung ke posko, Yudo juga menegaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui akun media sosial resmi TNI.

Dia mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan menjamin bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara serius.

Yudo Margono menekankan bahwa apabila masyarakat yang melaporkan mengalami ancaman dari anggota TNI yang dilaporkan, anggota tersebut dapat dikenai hukuman yang lebih berat.

“Kalau dia mengancam, kan tambah berat lagi. Kan ada pasal yang lebih berat lagi kalau sampai mengancam, wong jelas-jelas melakukan kesalahan. Diproses kok malah mengancam, ya, tambah berat lagi,” ujar Yudo.

Panglima TNI menjelaskan bahwa penanganan laporan di Posko Pengaduan Netralitas TNI dimulai dari pelaporan masyarakat.

Laporan tersebut akan selanjutnya dikoordinasikan dengan Bawaslu untuk menentukan tingkat pelanggaran, baik itu tindak pidana, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran biasa.

Baca Juga:  Pemilih di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Tidak Khawatir Pemungutan Suara Ulang, Mendambakan Keadilan Hasil Pemilu

Apabila ditemukan pelanggaran berat, POM TNI akan memprosesnya dalam waktu 19 hari. “Ketika Bawaslu menyampaikan pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan. Dalam penyidikan tadi, diberi waktu 19 hari, 14 hari untuk POM, kemudian 5 hari tingkat penuntutan,” jelas Yudo Margono, menegaskan komitmen TNI untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *