Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus sindikat penipuan jual beli beras online yang menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana utama.
Penipuan ini berhasil terbongkar setelah polisi menemukan bukti bahwa sindikat tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dua pelaku utama yang terlibat dalam sindikat ini merupakan kakak ipar.
Mereka adalah US (34) dan FR (46), keduanya berasal dari Kecamatan Telukbetung, Bandar Lampung.
Selain itu, terdapat juga seorang tersangka bernama OY (24) yang sedang menjalani proses hukuman di Lapas di Lampung atas kasus pencabulan anak.
AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan sindikat ini dari dalam Lapas dan menghubungi korban melalui akun Facebook.
Kasus penipuan ini dimulai ketika korban MF, pada tanggal 5 Mei 2023, mengunggah status mencari stok beras dalam jumlah besar.
OY kemudian membuat akun Facebook palsu yang mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp.
Korban melakukan pembayaran sebanyak dua kali, dengan total Rp85 juta, kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras.
Peran dari kedua tersangka kakak ipar adalah menyediakan rekening untuk korban.
OY meminta FR mencarikan rekening yang digunakan untuk transaksi penipuan.
Setelah merasa ditipu, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Sumatera Selatan dan menyertakan bukti transfer serta nomor rekening salah satu pelaku.
Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dari tersangka.
Dari OY, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo Y16 beserta kartu provider yang digunakan, serta satu unit ponsel merek Oppo Y20 dan satu buah buku tabungan atas nama Rahayu.
Dari FR, polisi menyita satu unit ponsel merek Oppo Reno 4F beserta nomor provider, satu buku rekening atas nama FR, dan print out rekening koran FR.
Dalam pemeriksaan polisi, US, yang merupakan tunangan OY, mengakui menerima Rp2,5 juta dari hasil penipuan ini.
Sedangkan FR mengaku menerima uang senilai Rp9 juta sebagai penyedia buku rekening.
Sementara sisanya, yaitu Rp73,5 juta, berada di tangan OY yang mengaku telah menggunakannya untuk membayar utang dan angsuran motor.
Para pelaku sindikat penipuan jual beli beras online ini dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.