BERITANASIONAL

Ini Dia! Satgas Covid-19 Umumkan Pencabutan Aturan Wajib Pakai Masker saat Perjalanan, Simak Protokol Perjalanan Terbaru

254
×

Ini Dia! Satgas Covid-19 Umumkan Pencabutan Aturan Wajib Pakai Masker saat Perjalanan, Simak Protokol Perjalanan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ini Dia! Satgas Covid-19 Umumkan Pencabutan Aturan Wajib Pakai Masker saat Perjalanan, Simak Protokol Perjalanan Terbaru
Ini Dia! Satgas Covid-19 Umumkan Pencabutan Aturan Wajib Pakai Masker saat Perjalanan, Simak Protokol Perjalanan Terbaru

Media90 – Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan aturan protokol kesehatan terbaru di masa transisi endemi. Salah satu aturan yang mencuat adalah pencabutan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 menjadi acuan dalam aturan ini. Mari kita simak detail mengenai aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini.

Syarat Perjalanan Terbaru

Aturan terbaru ini berdampak pada perubahan aturan perjalanan jarak jauh. Meskipun masih dalam tahap diskusi, hal ini mengindikasikan adanya kemajuan dalam kebijakan perjalanan yang diterapkan.

Aturan Protokol Kesehatan Terbaru: Tidak Wajib Pakai Masker

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 menyebutkan beberapa aturan prokes terbaru yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan.

Meskipun penggunaan masker tidak diwajibkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Berada dalam kondisi sehat.
  2. Tidak berisiko tertular dan menularkan Covid-19.
  3. Memakai masker apabila berada dalam kondisi kurang sehat atau berisiko.
  4. Membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
  5. Menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi mereka yang dalam kondisi kurang sehat.
  6. Menggunakan aplikasi SatuSehat untuk pemantauan kesehatan pribadi.

Meskipun penggunaan masker tidak wajib, pengelola operator transportasi dan fasilitas publik tetap dianjurkan untuk melindungi masyarakat melalui tindakan preventif agar penularan Covid-19 tetap terkendali.

Aturan terbaru ini berlaku mulai 9 Juni 2023 dan menggantikan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan.

Pentingnya Memahami Kebijakan Moda Transportasi

Meskipun aturan ini telah diterbitkan, disarankan untuk selalu memperhatikan kebijakan masing-masing moda transportasi yang Anda pilih.

Pastikan Anda memahami dengan baik protokol yang diberlakukan dan mematuhi prokes yang ada.

Semoga informasi mengenai aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini bermanfaat dan selamat menjalani protokol baru dengan baik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *