BERITA

Implementasi Zona Integritas: BRI Tulang Bawang Komitmen Cegah Korupsi Meskipun Terlibat PHK Karyawan

222
×

Implementasi Zona Integritas: BRI Tulang Bawang Komitmen Cegah Korupsi Meskipun Terlibat PHK Karyawan

Sebarkan artikel ini
PHK Karyawan Terlibat, BRI Tulang Bawang Komit Terapkan Zona Bebas Korupsi di Lingkungan Kerja
PHK Karyawan Terlibat, BRI Tulang Bawang Komit Terapkan Zona Bebas Korupsi di Lingkungan Kerja

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kantor Cabang (KC) BRI Tulang Bawang secara tegas menyatakan komitmennya untuk menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud di lingkungan kerjanya.

Komitmen ini diumumkan sebagai respons terhadap pemberitaan terkait kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang melibatkan mantan karyawan BRI Unit II Tuba, Doni Ardiansyah Putra, yang dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, menekankan bahwa tidak ada toleransi dan pandang bulu dalam tindakan korupsi di lingkungan kerja BRI.

Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi KUR BRI yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh KC BRI Tulang Bawang bekerjasama dengan Kejati Lampung.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ungkap Fuadi dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Jumat (12/1/2024).

Fuadi menegaskan bahwa BRI menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI juga memberikan apresiasi kepada Kejati Lampung atas kinerjanya yang cepat dan sesuai prosedur dalam memproses laporan dari BRI.

“Atas kejadian tersebut, BRI juga memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan atau PHK bagi oknum pekerja tersebut,” tambah Fuadi.

Fuadi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk senantiasa proaktif dalam mengungkap kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud.

Selain itu, BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Sebelumnya, Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulang Bawang, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi KUR BRI.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menyatakan bahwa Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *