BERITA

Skandal Dugaan Korupsi KUR Tani Rp1,6 Miliar: 36 Petani dan Pegawai BNI Sidomulyo Lampung Selatan Diperiksa oleh Kejari

311
×

Skandal Dugaan Korupsi KUR Tani Rp1,6 Miliar: 36 Petani dan Pegawai BNI Sidomulyo Lampung Selatan Diperiksa oleh Kejari

Sebarkan artikel ini
Skandal Dugaan Korupsi KUR Tani Rp1,6 Miliar 36 Petani dan Pegawai BNI Sidomulyo Lampung Selatan Diperiksa oleh Kejari
Skandal Dugaan Korupsi KUR Tani Rp1,6 Miliar 36 Petani dan Pegawai BNI Sidomulyo Lampung Selatan Diperiksa oleh Kejari

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani.

Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai angka di atas Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan dengan nomor PRINT-02/L.8.11/Fd.1/06/2023, yang tertanggal pada 23 Mei 2023 lalu.

Surat perintah ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR Tani di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2022.

Proses penyelidikan telah dilakukan sebelumnya, dan saat ini penyidikan sedang ditingkatkan, demikian diungkapkan oleh Kajari Kalianda pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:  Forum Internasional: Delegasi dari Tujuh Negara Explorasi Seminar dan Ekspedisi Lapangan dalam Pengolahan Kelapa di Lampung Selatan

Dwi Astuti melaporkan bahwa dalam periode Juli hingga Desember 2022, sebanyak 47 anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, menerima bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo.

Program pinjaman ini memiliki batas maksimal senilai Rp50 juta dengan suku bunga sebesar 6 persen tanpa agunan.

Namun, dalam prosesnya terdapat ketidaksesuaian data anggota Gapoktan yang disalahgunakan.

Beberapa petani yang sebenarnya tidak mengajukan pinjaman dana KUR Tani, namun ternyata pinjaman tersebut telah dicairkan.

Selain itu, ada juga kasus petani yang mengajukan pinjaman dana KUR Tani, tetapi uang tersebut tidak dikelola oleh petani yang bersangkutan, melainkan oleh Ketua Gapoktan Karya Tani.

Baca Juga:  Bekasi Tertahan, Balai Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Ilegal

Akibat dari perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai total sekitar Rp1,6 miliar dari total penyaluran dana sebesar Rp2.171.282.106.

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dari ahli perhitungan kerugian negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa beberapa orang terkait kasus dugaan korupsi ini, termasuk pihak dari BNI yang juga telah diperiksa.

Sebanyak 36 orang dari Desa Bandar Dalam juga sudah menjalani pemeriksaan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, seperti yang diungkapkan oleh Dwi Astuti.

Dwi Astuti menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana KUR Tani ini kemungkinan belum hanya terjadi di satu desa saja, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat melibatkan petani dari desa-desa lain.

Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengusut lebih dalam terhadap dugaan kasus korupsi ini.

Baca Juga:  Perempuan Muda dari Tanjung Bintang Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kondisi Menggantung di Kontrakan Bandar Lampung, Suami Melarikan Diri

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan, menambahkan bahwa program KUR merupakan inisiatif dari Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan kepada petani.

Pihaknya menegaskan bahwa akan menangani kasus dugaan korupsi dana KUR Tani ini dengan serius.

Panggilan saksi-saksi juga akan segera dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *