BERITA

Skandal Korupsi: Mantan Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Terseret Kasus Penyelewengan KUR Rp1,2 Miliar

69
×

Skandal Korupsi: Mantan Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Terseret Kasus Penyelewengan KUR Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi KUR Rp1,2 Miliar, Mantan Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka
Korupsi KUR Rp1,2 Miliar, Mantan Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah seseorang dengan inisial AY, yang merupakan mantan pegawai BRI.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

“AY ini adalah salah satu mantan pegawai bank BUMN. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana KUR pada tahun 2022,” ujar Helmi pada Jumat (26/4/2024).

Menurut Helmi, penetapan tersangka terhadap AY didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, tambahnya, adalah dengan cara merancang pengajuan kredit fiktif untuk sekitar 20 debitur guna memperoleh pinjaman kredit di salah satu cabang BRI di wilayah Bandar Lampung.

“Dampak dari perbuatannya menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 Tanggal 29 Desember 2023,” paparnya.

Perbuatan tersangka AY diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“AY telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” tambah Helmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *