BERITA

Harmoni Kerjasama Ditekankan oleh Bupati Pesawaran demi Maksimalkan Penerimaan PBB -P2

26
×

Harmoni Kerjasama Ditekankan oleh Bupati Pesawaran demi Maksimalkan Penerimaan PBB -P2

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesawaran Tekankan Sinergi Untuk Peningkatan Penerimaan PBB -P2
Bupati Pesawaran Tekankan Sinergi Untuk Peningkatan Penerimaan PBB -P2

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dendi Ramadhona, Bupati Pesawaran, menekankan pentingnya sinergi dan peran aktif dari semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Kecamatan Gedong Tataan, Kantor Kecamatan Tataan pada Selasa (23/4/2024).

Bupati Dendi meminta Badan Pendapatan Daerah, Camat, Kepala Desa, Kolektor Kecamatan, hingga tingkat kadus dan RT, serta Kolektor Desa untuk serius dalam melakukan pemungutan pajak tahun ini.

“Dengan keseriusan dan keterlibatan semua pihak, kami berharap hasil evaluatif dari kegiatan ini dapat membantu kami dalam meningkatkan strategi pengelolaan dan sumber pendapatan daerah di tahun-tahun mendatang,” ujar Bupati Dendi.

Beliau menambahkan bahwa kesadaran dan ketaatan masyarakat Pesawaran dalam membayar pajak adalah bagian dari pelaksanaan pembangunan.

Namun, Bupati juga menekankan bahwa kesadaran tersebut harus terus ditingkatkan.

Kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2024 dan sosialisasi Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 akan dilaksanakan di 11 kecamatan.

Rencananya, kegiatan akan berlangsung di Kecamatan Teluk Pandan, Marga Punduh, dan Punduh Pidada pada Rabu (24/4/2024), dilanjutkan di Kecamatan Tegineneng, Negeri Katon, dan Way Lima pada tanggal 25 dan 26 April 2024.

Sementara itu, Kecamatan Padang Cermin, Way Ratai, Way Khilau, dan Kedondong telah melaksanakan kegiatan tersebut pada hari Senin (22/4/2024).

Evans Saggita R., Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menjadi dasar hukum dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Daerah, Heriansyah, Inspektur Singgih Pebriantoro, para Kepala Desa, kolektor desa, serta kolektor kecamatan.

Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 tahun 2024 juga diserahkan pada kesempatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *