BERITA

Gerindra Minta Klarifikasi: Hasil Pemilu di Enam TPS Metro, Dua Bandar Lampung, dan Dua Lampung Barat Disengketakan ke MK

116
×

Gerindra Minta Klarifikasi: Hasil Pemilu di Enam TPS Metro, Dua Bandar Lampung, dan Dua Lampung Barat Disengketakan ke MK

Sebarkan artikel ini
Partai Gerindra Gugat Hasil Pemilu di Enam TPS Metro, Dua Bandar Lampung, dan Dua Lampung Barat ke MK
Partai Gerindra Gugat Hasil Pemilu di Enam TPS Metro, Dua Bandar Lampung, dan Dua Lampung Barat ke MK

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Bawaslu Provinsi Lampung telah mengidentifikasi 10 tempat pemungutan suara (TPS) sebagai lokasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digugat oleh peserta pemilu.

Lokasi PHPU tersebar di Kota Bandar Lampung, Metro, dan Kabupaten Lampung Barat.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyatakan bahwa objek gugatan PHPU dalam pemilihan legislatif di tiga daerah tersebut hampir serupa, yakni terkait dengan penggunaan hak pilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di luar sistem by name by address atau pemilih dari luar domisili setempat.

Gistiawan menegaskan bahwa secara internal, Bawaslu Lampung telah mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan pemilu untuk disampaikan kepada Bawaslu Pusat.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI atas Penurunan Kasus Malaria Selama Tiga Tahun

“Dalam menghadapi PHPU Pemilu Legislatif Tahun 2024, jajaran kami, termasuk Bawaslu kabupaten dan kota, tentu sudah siap,” ujar Gistiawan pada Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut, Bawaslu Lampung bersama dengan jajaran kabupaten/kota telah melakukan rapat bersama sebagai bagian dari persiapan menghadapi PHPU Pemilu Legislatif.

“Kami siap menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi. Partai Gerindra sebagai pemohon telah menggugat hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI,” tambahnya.

Gistiawan menjelaskan bahwa laporan hasil pengawasan (LHP) dari Bawaslu kabupaten/kota akan menjadi bahan keterangan bagi Bawaslu Pusat jika dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kemudian, jika diperlukan dan kami mendapat surat mandat dari Bawaslu Pusat, baik Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota akan memberikan keterangan dalam persidangan MK, jika diminta,” ungkapnya.

Adapun lokasi PHPU di Kota Bandar Lampung terdapat di TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, dan TPS 1 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura. Di Kota Metro, PHPU terjadi di TPS 17 dan TPS 23 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, serta di TPS 8, 9, 10 Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, dan TPS 9 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Sedangkan di Lampung Barat, PHPU terjadi di TPS 5 Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, dan TPS 1 Pekon Fajar Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *