BERITA

Kisah NeKat: Meski Kaki Diamputasi, Pria Asal Lampung Tengah Berulah Mencuri Motor di Bandar Lampung Tiga Kali Lipat!

66
×

Kisah NeKat: Meski Kaki Diamputasi, Pria Asal Lampung Tengah Berulah Mencuri Motor di Bandar Lampung Tiga Kali Lipat!

Sebarkan artikel ini
Kaki Diamputasi, Pria Asal Lampung Tengah ini Nekat Tiga Kali Maling Motor di Bandar Lampung
Kaki Diamputasi, Pria Asal Lampung Tengah ini Nekat Tiga Kali Maling Motor di Bandar Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Selasa (16/4/2024), seorang pria berinisial HI (27 tahun) dari Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

Pria ini ditangkap karena telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, HI tertangkap tangan saat sedang beraksi di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.

“Pelaku berhasil ditangkap bersama warga setelah beraksi di lokasi tersebut,” ujar Kompol Warsito dalam ekspos di Mapolsek Sukarame pada Kamis (18/4/2024).

Peristiwa penangkapan bermula saat anggota Tekab 308 Polsek Sukarame sedang melakukan patroli rutin.

Mereka mendapat informasi bahwa ada dua pelaku pencurian motor yang beroperasi di sekitar Jalan Ryacudu, Korpri Raya.

Tanpa menunggu waktu lama, anggota polisi langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap salah satu dari kedua pelaku, dengan bantuan dari masyarakat sekitar.

Saat ditangkap, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru, satu gagang kunci Letter T, dan lima mata kunci Letter T dari pelaku.

Dari catatan kepolisian, diketahui bahwa HI beraksi bersama temannya yang berinisial HB, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. HI bertugas sebagai eksekutor, sementara HB bertugas memantau sekitar lokasi target.

Pelaku HI merupakan residivis dalam kasus yang sama. Meskipun salah satu kakinya telah diamputasi dan menggunakan kaki palsu, HI mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sukarame dan Tanjungkarang Timur.

Akibat perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *