Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polda Lampung telah mengumumkan bahwa berkas tersangka dalam perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa pihak berwenang akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini pada pekan depan.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara.
Ketiganya adalah IAS, yang menjabat sebagai Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, N sebagai Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan NF yang merupakan Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Menurut Umi, ketiganya diduga terlibat dalam korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan di Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Umi juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang berlangsung pada tanggal 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung, dan dilanjutkan pada tanggal 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, serta Pusdikter AD Bandung Barat.
Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung mengungkapkan adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID yang bertindak sebagai penyelenggara bimtek.
Tim BPPID diduga telah menawarkan uang sebesar Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan kesepakatan pun terjadi antara kedua belah pihak.
“Total suap yang diterima oleh Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta Bimtek mencapai Rp120 juta. Selain itu, per kepala desa juga diminta untuk membayar uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta, sehingga total pembayaran yang terkumpul mencapai Rp1.515.000.000,” ungkap Umi.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga lembar surat dari Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) terkait Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, satu rangkap laporan transaksi finansial, tujuh unit ponsel, satu unit laptop, buku rekening BCA, satu ATM, serta uang tunai sejumlah Rp36 juta.
Kasus ini menurut Umi melibatkan Pasal 5 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.