BERITA

Kisah Tak Biasa: Pencuri Gabah ‘Beraksi’ Enam Kali, Berakhir dalam Penangkapan Dramatis di Ambarawa Pringsewu Setelah Sebulan Berburu

276
×

Kisah Tak Biasa: Pencuri Gabah ‘Beraksi’ Enam Kali, Berakhir dalam Penangkapan Dramatis di Ambarawa Pringsewu Setelah Sebulan Berburu

Sebarkan artikel ini
Apes, Sebulan Buron Usai Enam Kali Curi Gabah, Pria ini Diringkus saat Pulang ke Ambarawa Pringsewu
Apes, Sebulan Buron Usai Enam Kali Curi Gabah, Pria ini Diringkus saat Pulang ke Ambarawa Pringsewu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ yang menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan ini terjadi saat HJ pulang ke rumahnya di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Rabu (29/11/2023).

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, HJ melarikan diri setelah melakukan aksi pencurian dua karung padi dari pabrik pengolahan padi milik Samino (64) di Pekon Waluyojati, Pringsewu pada 22 Oktober 2023.

Seorang rekan pelaku, SO (45) warga Pekon Waluyojati Pringsewu, yang ikut terlibat dalam aksi pencurian, berhasil ditangkap dan saat ini menjalani proses penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga:  Insiden Korsleting Terindikasi, Kandang Ayam di Sukoharjo Pringsewu Dilalap Api, Rugi Materi Mencapai Rp265 Juta

Kapolsek menambahkan bahwa setelah aksinya terbongkar dan rekan pelakunya ditangkap, HJ merasa ketakutan dan memilih untuk kabur, bersembunyi di rumah beberapa kerabat dan temannya.

“Setelah lebih dari sebulan berstatus buron, tersangka HJ berhasil kami tangkap saat pulang ke rumahnya,” ungkap AKP Rohmadi pada Kamis (30/11/2023).

Menurut Kapolsek, dalam pengembangan kasus, tersangka HJ mengakui telah melakukan enam kali aksi pencurian di pabrik padi milik korban sejak tahun 2012.

Saat itu, HJ masih bekerja di pabrik padi tersebut. “Tersangka juga mengaku nekat melakukan pencurian karena adanya keinginan bersenang-senang,” tambahnya.

HJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Proses penyidikan perkara ini menjadikan HJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Penugasan Fani Renaldi Hartawan sebagai Kades Negara Ratu Natar oleh Bupati Lampung Selatan

Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dan menegakkan keadilan di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *