BERITA

Dua Pelaku Tertangkap saat Berupaya Mencuri Material Bangunan di Bandar Lampung oleh Polsek Sukarame, Aksi Nekat Ini Berakhir dengan Penangkapan

143
×

Dua Pelaku Tertangkap saat Berupaya Mencuri Material Bangunan di Bandar Lampung oleh Polsek Sukarame, Aksi Nekat Ini Berakhir dengan Penangkapan

Sebarkan artikel ini
Nekat Curi Material Bangunan Kerja di Bandar Lampung, Dua Pria Asal Kotabumi ini Diciduk Polsek Sukarame
Nekat Curi Material Bangunan Kerja di Bandar Lampung, Dua Pria Asal Kotabumi ini Diciduk Polsek Sukarame

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pria asal Kotabumi, Lampung Utara, berinisial MJ (28) dan RH (31), akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2024) dinihari.

Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, keduanya ditangkap di rumah masing-masing karena terlibat dalam aksi pencurian di salah satu toko material di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (15/4/2024) malam.

“Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 kawat las enka ukuran 5 Kg, 120 kawat las enka ukuran 1 Kg, 80 kawat las enka ukuran 2 Kg, dan 346 batang besi behel,” ungkap Kompol Warsito dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

MJ dan RH ternyata bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang menjadi sasarannya. “Keduanya beraksi bersama dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” tambah Kompol Warsito.

Baca Juga:  Inovasi Dosen Universitas Teknokrat Indonesia: Alat Pengering Bunga dan Tanaman Herbal Berhasil Dipatenkan

Para pelaku telah merencanakan aksi mereka dengan sewa mobil minibus untuk membawa barang curian. “MJ masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar,” jelas Kompol Warsito.

Penangkapan ini dipicu oleh penemuan topi milik MJ yang tertinggal di lokasi kejahatan. Topi tersebut sering dipakai saat bekerja oleh pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang curian dijual di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Hasil penjualan dibagi-bagikan di antara para pelaku setelah dipotong biaya sewa mobil yang digunakan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *