BERITA

Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Pria di Pesisir Barat Aniaya Istrinya karena Tudingan Tak Bermutu

309
×

Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Pria di Pesisir Barat Aniaya Istrinya karena Tudingan Tak Bermutu

Sebarkan artikel ini
Diminta Jenguk Anak Sakit, Pria di Pesisir Barat ini Aniaya Istrinya Hingga Lebam
Diminta Jenguk Anak Sakit, Pria di Pesisir Barat ini Aniaya Istrinya Hingga Lebam

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial Um (47) asal Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, telah ditangkap oleh Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah pada Rabu (22/11/2023).

Penangkapan ini dilakukan karena Um diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ipda Kasiyono, Kasi Humas Polres Pesisir Barat, menjelaskan bahwa Um ditangkap karena dugaan penganiayaan terhadap istrinya.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/11/2023) malam, saat istri korban mendatangi Um untuk memberitahukan bahwa ketiga anak mereka sakit dan membutuhkan biaya perobatan.

“Korban menyuruh suaminya untuk menjenguk anak-anak tersebut, namun pelaku langsung emosi dan marah. Pelaku menampar mulut korban sekali dan memukul wajah kanan tiga kali,” ujar Ipda Kasiyono.

Baca Juga:  Empat Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara Akan Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan oleh Polda Lampung dengan Berkas Lengkap

Penganiayaan tersebut tidak hanya sebatas itu. Um juga memukul ke arah mata kiri, mata kanan, telinga kiri, serta membenturkan kepala korban ke lantai dua kali.

Dampak dari kejadian ini sangat serius, dengan korban mengalami luka-lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Pesisir Barat, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat penangkapan dilakukan, Um tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jika terbukti bersalah, Um dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga:  Partikel Motoday 2024: Bergelora di Metro, Ribuan Peserta Berebut Gelar Kontes Modifikasi Motor Terbaik!

Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *