BERITA

Buruh PT GGF Terjaring Curang Ambil Solar: Mereka Kabur, Namun Terkepung oleh Polsek Terbanggi Besar

240
×

Buruh PT GGF Terjaring Curang Ambil Solar: Mereka Kabur, Namun Terkepung oleh Polsek Terbanggi Besar

Sebarkan artikel ini
Tepergok Curi Solar Perusahaan, Dua Buruh PT GGF ini Kabur, Tapi Terciduk Polsek Terbanggi Besar
Tepergok Curi Solar Perusahaan, Dua Buruh PT GGF ini Kabur, Tapi Terciduk Polsek Terbanggi Besar

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua buruh dari PT Great Giant Food (GGF), DV (21) dan YR (23), berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Terbanggi Besar setelah tertangkap basah mencuri solar milik perusahaan pada Rabu (8/11/2023) pukul 18.30.

Kedua pelaku berasal dari Kampung Karang Endah dan Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di PT GGF di Kampung Terbanggi Besar.

“Kedua pelaku dipergoki oleh satpam sedang menenteng jeriken berisi solar yang diambil dari mesin irigasi banana 12a Pg1 PT Great Giant Food (GGF) Lampung Tengah,” ujar Edi.

Setelah tertangkap basah, kedua pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor. Meskipun satpam melakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil kabur, meninggalkan jeriken berisi solar di tempat kejadian.

Baca Juga:  Operasi Polda Berhasil! Lima Sindikat Pencurian Motor di Natar Dibekuk

Edi menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari satpam, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa kedua pelaku merupakan pekerja di perusahaan tersebut.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap keduanya di kediaman masing-masing setelah melakukan penyelidikan.

“Pengakuan kedua pelaku menyebutkan bahwa mereka mencuri solar sebanyak dua jerigen atau sekitar 70 liter, dengan nilai sekitar Rp1 juta,” kata Edi.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Edi menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Mantan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah ini menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk di dalamnya tindak pidana di lingkungan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *