BERITA

Bisnis Air Mineral Berubah Jadi Perjudian: Warga Wonosobo Tipu Temannya, Uang Belasan Juta Ludes!

196
×

Bisnis Air Mineral Berubah Jadi Perjudian: Warga Wonosobo Tipu Temannya, Uang Belasan Juta Ludes!

Sebarkan artikel ini
Modus Bisnis Air Mineral, Pria Asal Wonosobo Tanggamus ini Tipu Teman Belasan Juta, Uangnya Ludes Judi Slot
Modus Bisnis Air Mineral, Pria Asal Wonosobo Tanggamus ini Tipu Teman Belasan Juta, Uangnya Ludes Judi Slot

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosobo bekerja sama dengan Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus modal usaha.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Atep Alhafid (40), seorang warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.

Menurut Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara untuk ziarah ke makam salah satu anaknya.

Tim kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan setelah delapan jam penyisiran, berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga:  Operasi Antik 2024: Polres Metro Tangkap 27 Pelaku Narkoba, Termasuk ASN Pringsewu dan Honorer Satpol PP

“Dalam perkara ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi struk bukti transfer, akun dana dari pelapor, dan tangkapan layar perbincangan antara pelapor dan terlapor saat terlapor menjanjikan usaha air mineral,” kata AKP Juniko, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangan pada Selasa (12/3/2024).

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 17 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Sinar Saudara. Pelaku datang ke rumah korban dengan tawaran usaha isi ulang air mineral.

Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp7.745.000 ke akun dompet digital milik tersangka.

Keesokan harinya, pelaku meminta lagi uang dengan alasan pengambilan uang sebelumnya.

Korban kemudian mentransfer Rp4.855.000 ke rekening BRI atas nama Atep Alhafid.

Baca Juga:  Pengelolaan Biomassa di Tasikmalaya: Masyarakat Berperan Aktif, Pemerintah dan PLN Beri Dukungan Penuh

Namun, setelah beberapa waktu berlalu dan korban mencari tersangka untuk menanyakan perkembangan usaha tersebut, tersangka tak lagi dapat dihubungi dan uang korban tidak dikembalikan.

“Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp12.600.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo,” tambah AKP Juniko.

Tersangka mengakui perbuatannya menipu korban, dan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Atep, setelah uangnya habis untuk berjudi, dia kabur ke Cilegon, Banten, dengan niat sembunyi.

“Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon, niatnya pulang untuk ziarah ke makam anak saya,” ujar Atep sebelum akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *