Media90 – Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus AF (24), seorang warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengonfirmasi penangkapan ini.
“Benar, pelaku kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Raden Gunawan, Hajimena, Natar,” ujar Iptu Sutomo, Rabu (14/8/2024).
Penangkapan AF berawal dari laporan korban berinisial MW (22), seorang warga Sukabumi. Kejadian bermula pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban bermaksud membeli handphone yang diiklankan di akun Facebook milik pelaku.
Menurut Iptu Sutomo, pelaku AF memposting ulang iklan jualan handphone milik orang lain dengan cara mengambil tangkapan layar dan mempostingnya kembali di akun miliknya.
“Pelaku ini screenshot jualan orang lain lalu diunggah di akun Facebooknya sendiri,” jelas Sutomo.
Saat korban menyatakan minatnya untuk membeli handphone tersebut, pelaku segera menghubungi penjual aslinya.
“Pelaku menghubungi penjual asli dan mengatakan akan membeli handphone itu, sambil mengendalikan komunikasi antara korban dan penjual asli,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku mengatur pertemuan untuk transaksi COD (Cash On Delivery) dan meminta korban untuk mentransfer uang ke rekening pelaku dengan alasan keamanan.
“Pelaku meminta korban transfer uang ke rekeningnya sebesar Rp4,2 juta dengan dalih agar uang tidak dipegang oleh ‘adiknya’ yang akan melakukan COD,” ungkap Iptu Sutomo.
Setelah korban mentransfer uang, pelaku tidak lagi merespon pesan korban.
Ketika korban menanyakan kepada penjual asli mengenai transfer, terungkap bahwa penjual asli tidak pernah memberikan nomor rekening kepada korban.
Menyadari telah ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemiling.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak serta menangkap pelaku.
Selain menangkap AF, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buku tabungan, tiga ATM, dua handphone, dan satu dompet.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kemiling untuk penyidikan lebih lanjut.