BERITA

Bawaslu Panggil Dua Caleg Tercoblos Duluan di TPS 19 Way Kandis: Hanya Raih Empat Suara Saat PSU

284
×

Bawaslu Panggil Dua Caleg Tercoblos Duluan di TPS 19 Way Kandis: Hanya Raih Empat Suara Saat PSU

Sebarkan artikel ini
Hanya Raih Empat Suara Saat PSU, Hari ini Bawaslu Panggil Dua Caleg Tercoblos Duluan di TPS 19 Way Kandis
Hanya Raih Empat Suara Saat PSU, Hari ini Bawaslu Panggil Dua Caleg Tercoblos Duluan di TPS 19 Way Kandis

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua Caleg yang namanya tercoblos dalam surat suara sebelum pemilihan pada 14 Februari 2024, hanya mendapatkan empat suara setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Minggu (17/2/2024).

Ada pun dua Caleg tersebut, yakni Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat dan Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS.

Hal itu berdasarkan hasil hitungan yang dilakukan panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis, hingga Minggu malam.

Ada pun dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 19 Way Kandis, tercatat total ada 266 pemilih yang terdaftar, namun hanya 162 pemilih yang hadir untuk menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga:  Pertarungan Sehat Nanda dan Rispaili, Dua Kader PDIP, untuk Dukungan DPP di Pilkada Pesawaran 2024

Setelah PSU di TPS 19 Way Kandis, kedua Caleg tersebut dijadwalkan bakal dipanggil Bawaslu Bandar Lampung pada Senin (19/2/2024), untuk dikonfirmasi terkait tercoblosnya ratusan surat suara atas nama dua Caleg tersebut, saat sejumlah pemilih menyalurkan hak pilihnya.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua Caleg tersebut sejak Jumat (16/2/2024).

“Kami sudah memberikan surat pemanggilan ke Caleg sejak Jumat, sementara yang konfirmasi akan hadir itu dari Caleg PKS (Sidik Efendi) pada Senin,” kata Oddy Marsya JP.

Menurut Oddy, pihaknya memanggil dua Caleg tersebut untuk dimintai keterangan karena yang tercoblos nama mereka, sehingga tim Bawaslu ingin mengetahui apakah ada suruhan perintah atau bagaimana.

Baca Juga:  Terima Gugatannya Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang

Hingga kini, Bawaslu belum mengetahui siapa yang mencoblos ratusan surat suara terhadap nama dua Caleg tersebut, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Dengan waktu yang singkat selama tujuh hari, Oddy berharap kedepannya bisa lebih maksimal dalam menangani perkara dugaan pidana Pemilu tersebut, dengan dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *