BERITA

Bawaslu Lampung Selesaikan Delapan Kasus Pelanggaran Pilkada: Dari Netralitas ASN Hingga Oknum Polisi

31
×

Bawaslu Lampung Selesaikan Delapan Kasus Pelanggaran Pilkada: Dari Netralitas ASN Hingga Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Lampung Tangani 8 Kasus Pelanggaran Pilkada, Mulai Netralitas ASN Hingga Keterlibatan Oknum Polisi
Bawaslu Lampung Tangani 8 Kasus Pelanggaran Pilkada, Mulai Netralitas ASN Hingga Keterlibatan Oknum Polisi

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah mencatat adanya delapan temuan dugaan pelanggaran terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di seluruh provinsi Lampung.

Temuan ini menunjukkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lima kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengungkapkan bahwa delapan kasus tersebut terjadi di lima daerah, yaitu Metro dengan satu kasus, Lampung Tengah dua kasus, Lampung Selatan dua kasus, Pesisir Barat dua kasus, dan Pesawaran satu kasus.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Rincian Temuan Pelanggaran

Tamri menjelaskan rincian dari kasus-kasus yang terdeteksi. Di Metro, satu kasus melibatkan Wakil Wali Kota Qomaru Zaman yang diduga melakukan curi start kampanye.

Baca Juga:  BI & OJK Apresiasi Bank Lampung Fun Run: Sinergi Pembangunan Ekonomi Lampung Lewat Olahraga

Di Lampung Tengah, dua kasus terungkap, yaitu keterlibatan oknum dari Polsek serta dugaan praktik politik uang.

Sementara itu, di Lampung Selatan, dua kasus terkait keterlibatan kepala desa (Kades) dan pasar murah yang terindikasi politik uang juga ditemukan.

Di Pesawaran, satu kasus melibatkan oknum camat yang diduga menyimpan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan di Pesisir Barat, dua kasus terkait dugaan keterlibatan Kades dan masalah netralitas ASN.

“Jadi dugaannya ini macam-macam, hampir semuanya ada dugaan pidana, ada juga yang berkaitan dengan netralitas ASN, namun lebih banyak netralitas ASN dan politik uang,” ujar Tamri.

Tindak Lanjut Pelanggaran

Bawaslu Lampung telah melakukan registrasi seluruh temuan tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga:  Oknum PNS di BPBD Lampung Selatan Ditangkap Polda Lampung Karena Terlibat Kasus Narkoba

Proses ini mencakup berbagai tahap, mulai dari penyidikan, registrasi, hingga beberapa kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan.

Dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang telah diregistrasi ini hampir semuanya memiliki unsur pidana, yang erat kaitannya dengan peran ASN, kepala desa, pejabat daerah, anggota Polri, dan praktik politik uang.

Tamri menegaskan bahwa Bawaslu secara aktif melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang terdaftar.

Kerja sama antara Bawaslu Lampung dan Bawaslu kabupaten/kota dengan kepolisian dan kejaksaan di Gakkumdu sangat penting dalam penanganan kasus-kasus pidana pemilihan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan Bawaslu dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan lebih efektif, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *