BERITANASIONAL

Bantahan Tapera: Dari Kritikan Berat terhadap Pekerja hingga Dukungan Program Makan Gratis

85
×

Bantahan Tapera: Dari Kritikan Berat terhadap Pekerja hingga Dukungan Program Makan Gratis

Sebarkan artikel ini
Polemik Tapera Mulai dari Memberatkan Pekerja hingga Bantahan untuk Biayai Makan Gratis
Polemik Tapera Mulai dari Memberatkan Pekerja hingga Bantahan untuk Biayai Makan Gratis

Media90 – Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, menyuarakan pendapatnya terkait kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah menjadi sorotan publik. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya bersifat opsional atau pilihan.

“Dalam pandangan saya, kebijakan ini sebaiknya bersifat opsional, tidak dijadikan sebagai keharusan untuk semua. Artinya, pekerja yang memilih untuk ikut iuran Tapera adalah mereka yang memang belum memiliki rumah atau memiliki rencana untuk memiliki rumah,” ujar Diana pada Jumat, 31 Mei 2024.

Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau tengah mencicil rumah, menurut Diana, sebaiknya tidak diwajibkan untuk ikut Tapera dan membayar iuran.

“Bagi yang sudah memiliki atau tengah mencicil rumah, sebaiknya tidak perlu lagi ikut Tapera,” tambahnya.

Diana juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kewajiban bagi pengusaha dan pekerja untuk membayar iuran Tapera dapat menjadi beban tersendiri bagi mereka.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran ini terbagi antara pemberi kerja dan pekerja.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menggencarkan sosialisasi terkait Tapera bersama pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah di seluruh kabupaten/kota.

Meskipun demikian, pemerintah belum akan menerapkan pemotongan upah untuk iuran Tapera dalam waktu dekat. Kemnaker masih dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Terkait dugaan bahwa dana Tapera akan digunakan untuk membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantahnya.

Dia menjelaskan bahwa dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang beranggotakan berbagai instansi terkait.

Moeldoko juga mengklarifikasi bahwa Tapera bukan berbentuk iuran, melainkan pemupukan dana yang dapat kembali kepada peserta.

Program serupa untuk pendanaan rumah oleh pemerintah telah ada sebelumnya melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan adanya sosialisasi yang lebih luas, diharapkan masyarakat akan semakin memahami program Tapera dan manfaatnya bagi mereka,” pungkas Moeldoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *