Media90 – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa petugas menemukan puluhan tanduk kerbau tersebut saat melakukan patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni.
“Kami memang rutin melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor jika ingin menyeberang ke Jawa. Kami temukan komoditas ini tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, jadi kami tahan,” ujar Donni Muksydayan dalam keterangannya.
Menurut informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau tersebut diangkut dari Tebo, Jambi. Karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka komoditas tersebut ditahan oleh petugas karantina.
“Berdasarkan data kami, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018,” tambah Donni Muksydayan.
Petugas karantina juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut agar selalu melapor ke karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa meskipun tanduk kerbau sering digunakan untuk aksesoris ruangan dan bukan termasuk komoditas yang dilindungi, lalu lintasnya tetap wajib dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan, kemudian dilaporkan ke petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni,” jelas Akhir Santoso.
Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area.