BERITA

Apindo dan KPPU Bermitra untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha dan Mencegah Monopoli

147
×

Apindo dan KPPU Bermitra untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha dan Mencegah Monopoli

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha dan Cegah Monopoli Pelaku Usaha, Apindo Gandeng KPPU
Tingkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha dan Cegah Monopoli Pelaku Usaha, Apindo Gandeng KPPU

Media90 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menjalin kemitraan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran persaingan usaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta kompetitif di Indonesia.

Keterlibatan KPPU dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Apindo dengan tema pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Nomor 5/1999).

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (13/6/2024) di Kantor Apindo dan dihadiri oleh sekitar 100 pelaku usaha besar dari berbagai sektor.

Sebagai pembicara utama, hadir Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto, dengan Candra Wahjudi sebagai moderator dari Apindo.

Baca Juga:  Unila dan USB YPKP Bandung Menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Teknologi

Dalam sesi tersebut, Ketua KPPU membuka acara dengan memberikan penjelasan mengenai sanksi pelanggaran UU Nomor 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha.

Kepatuhan ini penting sebagai langkah untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c UU Nomor 5/1999 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021.

Hal ini dilaksanakan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.

“Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha,” ungkap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (14/6/2024).

Fanshurullah juga menyoroti pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

Ia menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Apindo menjadi langkah efektif mengingat jumlah anggota Apindo yang mencapai 12 ribu pelaku usaha.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Memerangi Perjudian Online: Laporkan Aktivitas Judi Slot kepada Polisi

“Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien,” tambahnya.

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo, menyambut baik inisiatif KPPU dan menekankan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota.

Dia mengajak para pelaku usaha untuk aktif mengikuti program kepatuhan KPPU. “Apindo mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari,” ujar Sanny.

Diskusi yang dipandu oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo, Candra Wahjudi, juga mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi.

Eugenia Mardanugraha, Anggota KPPU, menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.

“Selama asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan, tidak ada masalah,” tegas Eugenia.

Baca Juga:  KPPU Memberi Ultimatum kepada Tujuh Maskapai Penerbangan: Harga Tiket Lebaran Harus Naik dengan Alasan Rasional

Kolaborasi antara Apindo dan KPPU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil, transparan, dan sehat bagi semua pelaku usaha di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *