Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan.
Keputusan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sebagai bagian dari strategi APBN untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di bulan Ramadan dan menyongsong Hari Raya Idulfitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024), “Kebijakan ini juga merupakan ekspresi terima kasih pemerintah kepada para ASN, TNI, Polri, yang telah bekerja keras dalam melaksanakan program-program pemerintah serta melayani masyarakat. Saya berharap pemberian THR ini juga akan memberikan dorongan bagi perekonomian Indonesia.”
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada Tahun Anggaran 2024.
“Para penerima meliputi PNS, calon PNS, serta PPPK. Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan anggota dan pegawai non-ASN LNS,” ungkap Azwar Anas.
Anas juga menguraikan komponen THR yang akan diterima oleh para aparatur negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 100% tunjangan kinerja per bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah, pencairan THR didasarkan pada kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pensiunan penerima pensiun juga berhak menerima THR, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Sementara guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 100%,” tambah Anas.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024, melalui berbagai lembaga dan mekanisme seperti Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD).
Total pembayaran untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun ini mencapai Rp48,7 triliun dan Rp50,8 triliun secara berturut-turut.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri, dengan K/L dapat mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini agar bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri, atau sesudahnya jika tidak memungkinkan.
Gaji ke-13, yang merupakan bantuan pendidikan, akan disalurkan mulai Juni 2024 dengan kelompok aparatur penerima yang sama dengan penerima THR 2024.
Detail teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan sumber anggaran yang digunakan.