Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Inisial BW, seorang anggota DPRD Tanggamus, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Kamis (20/7/2023).
Penyidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah yang terjadi pada tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara intensif terhadap kasus ini.
“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka BW. Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif selama 20 hari ke depan terkait kerugian negara sebesar Rp554 juta,” kata Yunardi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus berhasil menemukan dua alat bukti yang kuat melalui kesaksian dari beberapa saksi yang terlibat dalam Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.
“Sejak 17 Juli 2023, kami telah menetapkan saudara BW sebagai tersangka, dan nanti kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya,” tambah Yunardi.
Sebelumnya, diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun 2021 mencapai Rp800 juta.
Atas penetapan tersangka dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf F, yang menghadirkan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPRD Tanggamus, yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, namun terlibat dalam tindakan yang merugikan negara.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah merasakan dampak dari tindakan korupsi ini.
Kejaksaan Negeri Tanggamus berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tegas guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di wilayah tersebut.