Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu terkait kasus penistaan agama yang melibatkan komika Aulia Rakhman.
Kasus ini berkaitan dengan materi stand-up comedy yang disampaikannya pada acara ‘Desak Anies’ di Kafe Bento, Sukarame Bandar Lampung.
Menurut anggota Bawaslu Lampung, Tamri, kasus penistaan agama yang melibatkan Aulia Rakhman dianggap sebagai pidana umum, bukan pidana Pemilu.
Tamri menyatakan, “Karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, Bawaslu tak dapat menindaklanjutinya,” saat diwawancara dalam acara sosialisasi Kehumasan di Hotel Santika Premier pada Sabtu (9/12/2023).
Tamri juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk kepada Bawaslu Provinsi Lampung terkait kasus penistaan agama oleh Aulia Rakhman.
Beberapa waktu lalu, terdapat seorang pelapor yang berencana untuk melaporkan kasus tersebut pada hari Jumat sore di luar jam kerja.
Namun, pelapor tersebut disarankan untuk melaporkan pada hari Senin. Meskipun demikian, laporan tersebut hingga hari Selasa (12/12/2023) belum juga masuk.
Aulia Rakhman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan terhadap nama Nabi Muhammad SAW yang terjadi saat Aulia Rakhman tampil dalam acara ‘Desak Anies’ pada Kamis (7/12/2023) di Kafe Bento, Bandar Lampung.