BERITA

Solusi Terkini: Cara dan Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan untuk Menjawab Keluhan Warga

239
×

Solusi Terkini: Cara dan Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan untuk Menjawab Keluhan Warga

Sebarkan artikel ini
Jawab Kabar Keluhan Warga, Begini Cara dan Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
Jawab Kabar Keluhan Warga, Begini Cara dan Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung angkat bicara terkait kabar keluhan warga di wilayah Pesawaran yang mengalami penolakan berkas pendaftaran.

Menurut Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi, pendaftaran peserta BPJS dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang ada dalam satu kartu keluarga jika peserta tidak bisa mendaftarkan diri secara langsung.

Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.

Dodi Sumardi menjelaskan bahwa jika ada satu anggota keluarga dalam kartu keluarga yang berhalangan mendaftar karena alasan tertentu seperti sakit, usia di atas 60 tahun, atau memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas, maka pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa.

Baca Juga:  Mabuk Kecepatan di Sukarame: 16 Remaja Terjaring Razia Polisi saat Beraksi Balap Liar

Kebijakan ini diimplementasikan untuk melindungi data peserta dan mencegah penyalahgunaan data.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, mereka dapat langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Namun, jika ada kendala, pendaftaran juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam kartu keluarga.

Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menyertakan dokumen seperti KTP atau kartu keluarga, buku tabungan bank untuk autodebit, paspor, dan surat izin kerja bagi Warga Negara Asing (WNA).

Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.

Pembayaran iuran pertama harus dilakukan dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Baca Juga:  Tak Hanya PDIP, Petahana Eva Dwiana Juga Terdaftar melalui Nasdem dalam Pilkada Kota Bandar Lampung

Selain pendaftaran secara langsung di kantor BPJS Kesehatan, masyarakat juga dapat mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kanal layanan pendaftaran lainnya, antara lain:

  1. Pandawa
    Pandawa adalah layanan administrasi melalui Whatsapp yang memfasilitasi peserta mendapatkan layanan administrasi kepesertaan tanpa harus datang secara fisik. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat dengan nomor 0811-8-165-165.
  2. Aplikasi Mobile JKN
    Calon peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store, kemudian mengisi data sesuai ketentuan dalam aplikasi dan melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet setelah menerima nomor virtual account.
  3. BPJS Keliling
    Calon peserta dapat mengunjungi mobil BPJS keliling pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta, dan melengkapi persyaratan serta data yang dibutuhkan. Setelah data lengkap, peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
Baca Juga:  Upaya Mahasiswa IIB Darmajaya Menyemai Semangat Entrepreneurship di Seluruh Siswa Provinsi Lampung

BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan akses pendaftaran bagi masyarakat melalui berbagai layanan yang disediakan.

Dengan adanya beragam opsi pendaftaran ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menjadi peserta JKN dan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *