BERITA

Mantan Karyawan Gasak Daihatsu Terios Eks Bos di Parkiran RS Advent Bandar Lampung, Ini Modusnya

7
×

Mantan Karyawan Gasak Daihatsu Terios Eks Bos di Parkiran RS Advent Bandar Lampung, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Pria ini Curi Daihatsu Terios Mantan Bosnya di Parkiran RS Advent Bandar Lampung, Begini Modusnya
Pria ini Curi Daihatsu Terios Mantan Bosnya di Parkiran RS Advent Bandar Lampung, Begini Modusnya

Media90 – Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap seorang mantan sopir yang mencuri mobil milik mantan bosnya.

Pelaku berinisial RF (24) ditangkap di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (14/8/2024).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengungkapkan bahwa tersangka RF merupakan mantan sopir pribadi korban, Farly Arlan Manawan.

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 12.18 WIB di area parkir Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung.

“Setelah selesai beribadah, korban mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BE 1539 AMA hilang dari tempat parkir,” ujar Kombes Abdul Waras pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:  Sistem Penundaan Kembali Beroperasi di Pelabuhan Bakauheni Saat Musim Arus Balik, Pemudik Diimbau Bersabar di Zona Buffer

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan mobil tersebut menggunakan kunci serep yang dimilikinya.

“RF, yang pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, mengetahui aktivitas korban dengan baik. Dengan memanfaatkan kunci serep, dia dengan mudah mendekati mobil di parkiran, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin,” jelas Kombes Abdul Waras.

Setelah tiba di Padang Cermin, Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lainnya berinisial A, yang hingga kini masih buron, untuk dijual.

Mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan mendalam.

Mobil curian akhirnya ditemukan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, namun barang-barang milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, telah dibuang oleh pelaku di kali akar, Kelurahan Batu Putu, Teluk Betung Barat.

Baca Juga:  PT Pelindo: Dalam Dua Tahun Menuju Operator Pelabuhan Peti Kemas Terbesar ke Delapan Dunia

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan bahwa motif utama pelaku adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual mobil curian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, RF berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Kami terus berupaya mencari pelaku lain yang masih buron,” papar Kombes Umi Fadillah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.

Tersangka RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *