BERITA

Tiga Anggota Ormas Pambers Ditangkap Setelah Menganiaya Sekuriti di Bandarjaya Timur, Lampung Tengah

130
×

Tiga Anggota Ormas Pambers Ditangkap Setelah Menganiaya Sekuriti di Bandarjaya Timur, Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Tiga Anggota Ormas Pambers Diringkus Usai Aniaya Sekuriti di Bandarjaya Timur Lampung Tengah hingga Luka
Tiga Anggota Ormas Pambers Diringkus Usai Aniaya Sekuriti di Bandarjaya Timur Lampung Tengah hingga Luka

Media90 – Tim Tekab 308 berhasil menangkap tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) Pambers yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan seorang sekuriti.

Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai TP, SC, dan ASR, ditangkap setelah insiden yang terjadi di Jalan S Parman, Bandar Jaya Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, menyampaikan informasi ini pada Minggu (9/6/2024).

“Ketiga anggota ormas ini diamankan karena menganiaya seorang sekuriti di Bandarjaya Timur,” kata Umi.

Selain ketiga pelaku, polisi juga telah memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

Dari 21 saksi tersebut, 18 orang telah dikembalikan dengan kewajiban melapor, sementara penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga saksi lainnya masih berlangsung.

Insiden ini bermula ketika korban, Rizki Wijaya (34), seorang sekuriti, tiba dari Seputihjaya. Rizki awalnya didatangi oleh enam orang yang mengendarai tiga motor.

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Capai Kesepakatan dalam KUA-PPAS APBD 2024

Setelah pergi, sekitar lima motor dengan 15 orang tak dikenal kembali datang dan langsung menghampiri korban.

Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban. “Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri,” kata Umi.

Korban kemudian dikejar oleh para pelaku, dan salah satu tersangka berhasil menganiaya korban, menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.

Karena trauma atas kejadian tersebut, Rizki melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, sementara SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  Tumbuhkan Empowerment Wanita: Srikandi PLN UID Lampung Menggelar Pelatihan Kursus Memasak Melalui Inisiatif PLN Peduli

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik serangan ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *