BERITA

Polres Tanggamus Kirim Tersangka Kasus Kematian Suami Istri ke Rumah Sakit Jiwa Lampung untuk Pemeriksaan Kejiwaan

101
×

Polres Tanggamus Kirim Tersangka Kasus Kematian Suami Istri ke Rumah Sakit Jiwa Lampung untuk Pemeriksaan Kejiwaan

Sebarkan artikel ini
Polres Tanggamus Periksa Kejiwaan Tersangka Meninggalnya Suami Istri di Pugung ke Rumah Sakit Jiwa Lampung
Polres Tanggamus Periksa Kejiwaan Tersangka Meninggalnya Suami Istri di Pugung ke Rumah Sakit Jiwa Lampung

Media90 – Satreskrim Polres Tanggamus telah membawa HN, tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa HN akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ.

“Iya, hari ini HN sudah dibawa ke RSJ,” ujar Umi saat dimintai konfirmasi. Observasi kejiwaan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari untuk memastikan kondisi mental HN. “Benar, yang bersangkutan akan menjalani observasi selama 14 hari,” tambahnya.

Menurut Umi, hasil dari observasi tersebut akan menentukan langkah selanjutnya terkait status kejiwaan HN. “Biasanya setelah observasi selesai, hasilnya akan disertai laporan dari petugas medis,” jelasnya.

Baca Juga:  Insiden di Pelabuhan Bakauheni: Terbakarnya Kapal Tranship 1 Tanpa Korban Jiwa, Penyebabnya Truk Ekspedisi

Peristiwa ini melibatkan HN, seorang pria dari Kabupaten Tanggamus, yang ditangkap setelah menganiaya dua tetangganya hingga menyebabkan kematian.

Korban dalam kasus ini adalah pasangan suami istri, Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Insiden tragis ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 06.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *