BERITA

Tersangka Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya Puluhan Kali: Polisi Segera Mengamankan Pelaku dari Sumber Jaya Lampung Barat

166
×

Tersangka Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya Puluhan Kali: Polisi Segera Mengamankan Pelaku dari Sumber Jaya Lampung Barat

Sebarkan artikel ini
Cabuli Tiga Muridnya Puluhan Kali, Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Asal Sumber Jaya Lampung Barat ini
Cabuli Tiga Muridnya Puluhan Kali, Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Asal Sumber Jaya Lampung Barat ini

Media90 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat telah berhasil mengamankan seorang oknum guru mengaji yang terlibat dalam kasus asusila terhadap murid atau santriwatinya pada Sabtu (25/5/2024).

Pelaku, yang diketahui bernama BS dan merupakan warga Talang Tapai Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, telah melakukan perbuatan cabul tersebut pada murid ngajinya sebanyak puluhan kali.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga korban yang telah memberikan keterangan, penyidik masih terus menggali kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, yang didampingi oleh Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg yang diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2024.

Baca Juga:  Optimisme Hanan: Calon Gubernur Lampung dari Nasdem Siap Jalin Koalisi!

Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa BS, yang merupakan seorang guru mengaji di Tempat Pendidikan Agama (TPA), melakukan pencabulan terhadap anak-anak muridnya dengan cara meraba-raba bagian pantat untuk korban perempuan, dan memegang serta meremas alat kelamin bagi korban laki-laki.

Selain itu, pelaku juga menunjukkan video porno kepada murid-muridnya, bahkan membagikannya kepada anak-anak murid laki-laki.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pada Sabtu (25/5/2024) sekitar jam 01.00 WIB di bawah pimpinan Ipda Neco Elandi.

BS kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, serta satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, BS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Protes Massa Petani Lampung Timur Terkait Dugaan Mafia Tanah: Demo Heboh di Depan Kantor BPN Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *