BERITA

Kolaborasi Tak Terduga: Pasutri dan Mahasiswi Bandar Lampung Jadi Tersangka dalam Kasus Pencurian Motor di Mall

114
×

Kolaborasi Tak Terduga: Pasutri dan Mahasiswi Bandar Lampung Jadi Tersangka dalam Kasus Pencurian Motor di Mall

Sebarkan artikel ini
Modus Ajak Nonton, Pasutri dan Mahasiswi di Bandar Lampung ini Sekongkol Curi Motor di Mall
Modus Ajak Nonton, Pasutri dan Mahasiswi di Bandar Lampung ini Sekongkol Curi Motor di Mall

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Minggu (12/5/2024), sebuah aksi pencurian motor yang melibatkan seorang pasangan suami istri (pasutri) dan seorang mahasiswa terjadi di salah satu mall di Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa ketiganya terlibat dalam rencana mencuri sepeda motor di area parkiran mall tersebut.

Pasutri yang terlibat dalam aksi ini adalah GF (29) dan LA (28), sedangkan mahasiswa yang ikut serta adalah AH (20).

Menurut Kompol Dennis Arya Putra, ketiganya merencanakan aksi pencurian ini dengan cara menduplikat kunci kontak sepeda motor korban, yang ternyata adalah teman mereka sendiri.

“Pelaku-pelaku ini merencanakan dengan sangat kompak. Mereka menduplikat kunci kontak sepeda motor temannya sendiri untuk memuluskan aksi pencurian,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra.

Baca Juga:  Peresmian Rekrutmen BUMN Tahun 2024: Rincian Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

Pelaku AH berhasil ditangkap di wilayah Sukarame, sementara pasutri GF dan LA ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung, pada hari yang sama. Peristiwa pencurian tersebut sendiri terjadi pada Rabu (17/1/2024) di area parkir depan mall di Bandar Lampung.

Menurut penyelidikan, untuk dapat mengambil sepeda motor korban, pelaku AH mengajak korban untuk menonton di bioskop yang berada di dalam mall.

Sementara mereka menonton, pasutri GF dan LA mengambil sepeda motor Honda Beat BE 2756 AAS milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan oleh AH.

Dalam aksinya, LA bertanggung jawab untuk mengambil motor sementara GF memantau situasi di sekitar. Setelah berhasil mencuri motor, mereka menjualnya dengan harga Rp3,5 juta.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  Kehormatan Polisi: Restorasi Rp100 Juta Kepemudik Diperdulikan, Dianugerahi Penghargaan Sekolah Perwira oleh Kapolda Lampung

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, serta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat terjadi di sekitar mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *