BERITA

Sepeda Listrik Menjadi Populer di Bandar Lampung: Polisi Ingatkan Agar Tidak Digunakan di Jalan Raya

105
×

Sepeda Listrik Menjadi Populer di Bandar Lampung: Polisi Ingatkan Agar Tidak Digunakan di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Ramai di Bandar Lampung, Polisi Himbau Tak Dipakai di Jalan Raya
Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Ramai di Bandar Lampung, Polisi Himbau Tak Dipakai di Jalan Raya

Media90 – Sepeda listrik kini menjadi salah satu moda transportasi yang semakin populer di tengah masyarakat Bandar Lampung.

Dikenal karena ramah lingkungan dan bebas polusi, sepeda ini menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa.

Namun, meskipun penggunaan sepeda listrik kian meluas, penting untuk memahami aturan yang mengatur penggunaannya di jalan raya.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebenarnya dilarang oleh peraturan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna serta pengendara lainnya, mengingat sepeda listrik dapat menimbulkan bahaya di jalan raya yang padat.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.

Bagi mereka yang berusia antara 12 hingga 15 tahun, diwajibkan untuk didampingi orang dewasa dan mengenakan helm, seperti halnya pengendara sepeda motor.

Baca Juga:  Operasi Zebra di Lampung: Patuhi Lalu Lintas atau Berisiko Ditilang! Ini Daftar Sasaran Pelanggarnya

“Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, ini harus didampingi orang dewasa dan juga harus mengenakan helm seperti pengendara sepeda motor,” kata Kompol Ridho Rafika dalam keterangannya pada Kamis (25/7/2024).

Selain itu, sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam dan hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti lajur sepeda, permukiman, jalan yang ditetapkan untuk car free day, kawasan wisata, dan area perkantoran.

“Kawasan tertentu ini meliputi permukiman, jalan untuk hari bebas kendaraan bermotor atau car free day, kawasan wisata, dan juga area perkantoran,” jelas Ridho Rafika.

Kompol Ridho Rafika juga menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diizinkan digunakan di jalan raya yang ramai karena hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, yang tidak memadai untuk memastikan keselamatan di jalan raya yang sibuk.

Baca Juga:  Alumni Unggulan Prodi Bisnis Digital dan DKV IIB Darmajaya Sukses Meniti Karier dan Membangun Jejak Kuliner

“Mungkin banyak yang belum mengetahui aturan ini, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi di tengah masyarakat,” ungkap Ridho.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.

Orang tua diharapkan untuk memastikan bahwa anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya guna mencegah kemungkinan kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama.

Dengan sosialisasi yang berkelanjutan dan kesadaran yang lebih tinggi mengenai aturan ini, diharapkan penggunaan sepeda listrik di Bandar Lampung dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *