BERITA

Kolaborasi Tak Terduga: Pasutri dan Mahasiswi Bandar Lampung Jadi Tersangka dalam Kasus Pencurian Motor di Mall

209
×

Kolaborasi Tak Terduga: Pasutri dan Mahasiswi Bandar Lampung Jadi Tersangka dalam Kasus Pencurian Motor di Mall

Sebarkan artikel ini
Modus Ajak Nonton, Pasutri dan Mahasiswi di Bandar Lampung ini Sekongkol Curi Motor di Mall
Modus Ajak Nonton, Pasutri dan Mahasiswi di Bandar Lampung ini Sekongkol Curi Motor di Mall

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Minggu (12/5/2024), sebuah aksi pencurian motor yang melibatkan seorang pasangan suami istri (pasutri) dan seorang mahasiswa terjadi di salah satu mall di Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa ketiganya terlibat dalam rencana mencuri sepeda motor di area parkiran mall tersebut.

ads
ads

Pasutri yang terlibat dalam aksi ini adalah GF (29) dan LA (28), sedangkan mahasiswa yang ikut serta adalah AH (20).

Menurut Kompol Dennis Arya Putra, ketiganya merencanakan aksi pencurian ini dengan cara menduplikat kunci kontak sepeda motor korban, yang ternyata adalah teman mereka sendiri.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Menghantam RM Puti Minang Natar Akibat Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp200 Juta

“Pelaku-pelaku ini merencanakan dengan sangat kompak. Mereka menduplikat kunci kontak sepeda motor temannya sendiri untuk memuluskan aksi pencurian,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra.

Pelaku AH berhasil ditangkap di wilayah Sukarame, sementara pasutri GF dan LA ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung, pada hari yang sama. Peristiwa pencurian tersebut sendiri terjadi pada Rabu (17/1/2024) di area parkir depan mall di Bandar Lampung.

Menurut penyelidikan, untuk dapat mengambil sepeda motor korban, pelaku AH mengajak korban untuk menonton di bioskop yang berada di dalam mall.

Sementara mereka menonton, pasutri GF dan LA mengambil sepeda motor Honda Beat BE 2756 AAS milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan oleh AH.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Gelar Jambore Kader Kesehatan dalam Rangka Peringatan HKN ke-59 Tahun 2023

Dalam aksinya, LA bertanggung jawab untuk mengambil motor sementara GF memantau situasi di sekitar. Setelah berhasil mencuri motor, mereka menjualnya dengan harga Rp3,5 juta.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, serta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat terjadi di sekitar mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *