BERITA

Persembunyian Tambang Batu Ilegal di Way Jepara Lampung Timur: Aparat Enggan Menarik Pajak

135
×

Persembunyian Tambang Batu Ilegal di Way Jepara Lampung Timur: Aparat Enggan Menarik Pajak

Sebarkan artikel ini
Mengintip Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Way Jepara Lampung Timur, Aparat tak Berani Tarik Pajak
Mengintip Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Way Jepara Lampung Timur, Aparat tak Berani Tarik Pajak

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Suara dentuman palu memecahkan hening di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (20/3/2024).

Lokasi itu menjadi saksi bisu aktivitas tambang batu ilegal yang menggeliat, meski tersembunyi dari pandangan aparat pemerintah setempat.

Para buruh dengan cekatan memecah batu, menghasilkan tumpukan batu belah yang siap untuk diangkut.

Di tengah-tengahnya, sebuah eskavator besar beristirahat sejenak, menunggu untuk kembali beraksi.

Lokasi tambang ini, awalnya adalah lahan perkebunan, namun kini telah diubah menjadi tambang batu oleh seorang pemilik dengan inisial Ms, warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara.

Namun, keberadaan tambang batu ini tampaknya tidak terdeteksi oleh aparat pemerintah setempat.

Camat Way Jepara, Raden Barunajaya, mengungkapkan ketidaktahuannya akan adanya tambang batu di wilayahnya.

Baca Juga:  Tragedi Maut: Dua Bocah Tewas Tenggelam Akibat Terseret dalam Saluran Irigasi di Labuhanratu, Lampung Timur

“Saya malah tidak tahu kalau ada tambang batu, kemungkinan kalau memang itu ada yang potensi tiga desa, Sumber Marga, Sumur Bandung dan Labuhanratu Danau,” ujarnya.

Kepala Desa Sumur Bandung, Sahril, membenarkan bahwa lokasi tambang batu berada di wilayahnya. Namun, ia juga mengakui bahwa tidak pernah ada rekomendasi perizinan yang diterbitkan.

“Tambang batu milik Pak Ms sama punya Tm itu masuk desa kami. Tapi tidak ada PAD untuk desa kami, kami tidak berani minta. Hanya saja pemilik tambang itu pernah memberikan bantuan sosial kepada warga kami,” ungkap Sahril.

Pihak berwenang seperti Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Kabupaten Lampung Timur, Abu Yazid Bustami, menegaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) tidak pernah diterima dari aktivitas tambang batu tersebut.

Baca Juga:  Membebaskan Alam Liar: 43 Satwa Dikembalikan ke Hutan Way Kambas setelah Ditangkap di Bakauheni dan Diserahkan oleh Warga

“Kalau ada izinnya pasti dong ada PAD nya untuk pemerintah tapi faktanya tidak ada dan kami juga tidak berani meminta untuk PAD karena ilegal. Kalau kami minta bisa dikatakan itu pungli,” tandasnya.

Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap tambang batu ilegal ini tampaknya masih belum ada kejelasan.

Polisi berjanji untuk turun ke lokasi pada Jumat (15/3/2024), namun hingga Rabu (20/3/2024) belum juga ada tindakan nyata.

“Kami lagi persiapkan perlengkapan ke lokasi dan anggota kami sedang menentukan waktunya dipastikan pekan ini kami turun. Namum soal hari tidak kami tentukan takut bocor dan tidak ada aktivitas,” tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur, Iptu A Yani, juga mengakui kendala yang dihadapi. “Kami belum bisa turun kelokasi karena anggota kami masih ada pekerjaan di luar daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kembali ke Tanah Air: Isak Tangis di Lampung Timur Saat Jenazah Pekerja Wanita dari Taiwan Sampai

Sementara itu, masyarakat setempat hanya bisa menyaksikan secara pasif akan keberadaan tambang batu ilegal ini, sambil menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *