BERITA

Pengemudi Travel Jadi Tersangka Kiriman 13 Kg Sabu, Gugatan Terhadap Polda Lampung Dilayangkan

219
×

Pengemudi Travel Jadi Tersangka Kiriman 13 Kg Sabu, Gugatan Terhadap Polda Lampung Dilayangkan

Sebarkan artikel ini
Dijadikan Tersangka Pengiriman 13 Kg Sabu, Sopir Travel Gugat Polda Lampung
Dijadikan Tersangka Pengiriman 13 Kg Sabu, Sopir Travel Gugat Polda Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang sopir travel dengan inisial DD, yang menjadi tersangka dalam kasus pengiriman 13 kilogram sabu, mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan Polda Lampung.

Adiwidyan Hunandika, anggota tim kuasa hukum DD, mengungkapkan bahwa sidang praperadilan telah dimulai pada Kamis (11/1/2024) dengan tujuan untuk membawa kejernihan terkait penangkapan kliennya di Pelabuhan Merak, Banten, beberapa waktu lalu.

Menurut Hunandika, penangkapan tersebut diduga tidak didasarkan pada bukti yang kuat, dan terdapat kejanggalan dalam prosesnya.

Oleh karena itu, langkah hukum ini diambil untuk mengungkap kebenaran di balik penangkapan tersebut.

“Kami berusaha mencari titik terang terkait penangkapan ini karena ada kejanggalan dan penangkapan tanpa bukti yang jelas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menjelang Nataru, Perhatikan 65 Titik Rawan Kecelakaan di Jalanan Lampung

Peristiwa ini bermula ketika dua orang mencoba mengirimkan paket berisi 13 kg sabu melalui jasa travel dari Pekanbaru, Riau, menuju Pulau Jawa.

Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selama penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan seorang sopir travel dengan rencana yang berbeda untuk menerima barang tersebut di Pelabuhan Merak.

“Saat pengembangan, polisi berhasil menangkap sopir yang dihubungi oleh kedua tersangka di Pelabuhan Merak. Klien kami hanya diajak oleh rekannya di Pelabuhan Merak yang ingin menyambut sabu tersebut,” jelas Adiwidyan pada Kamis (11/1/2024).

Adiwidyan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki pengetahuan terkait pengiriman sabu tersebut.

Meskipun sopir yang dihubungi di Pelabuhan Merak telah mengakui kepada polisi bahwa DD tidak mengetahui kiriman sabu tersebut dan hanya diajak oleh temannya, Polda Lampung tetap menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Presiden: Dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan untuk Upaya Menteri ATR/BPN AHY

Dengan mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum berharap dapat mengungkap fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa penangkapan terhadap sopir travel ini dilakukan tanpa dasar yang kuat dan adil.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan untuk melihat apakah kejanggalan dalam proses penangkapan dapat dipecahkan dan membuka pintu terhadap kebenaran yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *