BERITA

Kebijakan Terbaru Bank Indonesia: Uang Logam Rp500 dan Rp1000 Ditarik Mulai 1 Desember 2023, Masyarakat Diberikan Opsi Tukar di Bank

338
×

Kebijakan Terbaru Bank Indonesia: Uang Logam Rp500 dan Rp1000 Ditarik Mulai 1 Desember 2023, Masyarakat Diberikan Opsi Tukar di Bank

Sebarkan artikel ini
Tak Berlaku Lagi, Mulai 1 Desember 2023 BI Tarik Tiga Uang Logam Rp500 dan Rp1000, Bisa Ditukar ke Bank
Tak Berlaku Lagi, Mulai 1 Desember 2023 BI Tarik Tiga Uang Logam Rp500 dan Rp1000, Bisa Ditukar ke Bank

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sejak 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) resmi menarik tiga jenis uang logam pecahan rupiah dari peredaran, yaitu Rp500 tahun emisi 1991, Rp1.000 tahun emisi 1993, dan Rp500 tahun emisi 1997.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, yang memberikan informasi terkait prosedur penukaran dan alasan di balik langkah tersebut.

Menurut Erwin Haryono, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau dalam kurun waktu 10 tahun.

Penggantian dilakukan dengan nilai nominal yang sama sesuai dengan yang tertera pada uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Baca Juga:  Rombongan Gibran Menuju Kampus IIB Darmajaya Bandar Lampung: Deretan Aspirasi Beragam Disampaikan

Salah satu pertimbangan utama dalam pencabutan ini adalah masa edar yang sudah cukup lama dari ketiga jenis uang logam tersebut.

Selain itu, Bank Indonesia juga mempertimbangkan perkembangan teknologi bahan dan material uang logam, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Erwin pada pengumuman resmi, Jumat (1/12/2023).

Proses penukaran dapat dilakukan di bank umum maupun kantor pusat serta kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat memanfaatkan aplikasi PINTAR melalui situs resmi https://www.pintar.bi.go.id.

Erwin juga menekankan untuk memperhatikan ketentuan dan informasi terkait jadwal operasional serta layanan publik BI.

Baca Juga:  Bank Indonesia Lampung: Sukses Menjaga Stabilitas Harga Ramadan, Inflasi Maret Tetap Terkendali

Adapun uang rupiah logam yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak akan mendapatkan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan.

Namun, Erwin menegaskan bahwa jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, baru akan diberikan penggantian.

Untuk uang logam yang sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak akan mendapatkan penggantian.

Dengan langkah ini, Bank Indonesia berharap dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan mengadaptasi perubahan dalam teknologi keuangan demi mewujudkan ekosistem finansial yang lebih modern dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *